Dirut Garuda: Rangkap Jabatan untuk Selamatkan Aset Negara

Pemanggilan KPPU kepada Dirut Garuda Indonesia Ari Aksara dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Jul 2019, 17:05 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2019, 17:05 WIB
Citilink Terapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat
Citilink tercatat sebagai maskapai Indonesia pertama yang menerapkan Electronic Flight Bag di Kokpit Pesawat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai memeriksa Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atas dugaan rangkap jabatan.

Pria yang akrab disapa Ari Askhara ini diperiksa karena masuk ke dalam jajaran direksi tiga perusahaan penerbangan berbeda. Yakni sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia Dan Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air.

Usai diperiksa, Ari menyatakan tindak rangkap jabatan yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia juga melaporkan telah memberi keterangan kepada pemeriksa soal dugaan pelanggaran rangkap jabatan itu.

"Saya kasih statement. Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan, dan kami sudah sampaikan semuanya intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," jelasnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Adapun pemanggilan KPPU kepada Ari Aksara ini dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal 26 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan yang sama jika yang bersangkutan berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.

Lebih lanjut, Ari juga menyebutkan bahwa posisi rangkap jabatan di Garuda Indonesia, Citilink dan Sriwijaya Air itu didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara.

"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," dia menegaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPPU Ungkap Alasan Harga Tiket Pesawat Tak Kunjung Turun

Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan duopoli yang terjadi di industri penerbangan Indonesia tidak serta merta menjadi penyebab dari mahalnya harga tiket pesawat.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, duopoli merupakan salah satu bentuk dari struktur pasar di mana hanya ada dua pemain dalam sebuah industri. Namun di industri penerbangan, bentuk struktur pasar seperti ini tidak otomatis menyebabkan harga tiket pesawat mahal. 

"Duopoli adalah struktur pasar. Tidak serta merta menyebabkan mahalnya harga, sepanjang ada kompetisi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, pada Senin 10 Juni 2019.

Menurut dia, mahalnya harga tiket pesawat seperti yang terjadi saat ini bisa saja disebabkan oleh adanya praktik kartel di industri penerbangan. Hal ini melanggar kaidah soal persiangan usaha yang sehat.

"Kenaikan harga yang tidak wajar bisa ditimbulkan dari praktik kartel," kata dia.

Guntur menyatakan, saat ini KPPU masih terus melakukan penyelidikan terhadap adanya praktik kartel di industri penerbangan dalam negeri.

"Iya (terus melakukan penyelidikan)," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya