Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berjanji akan merevisi laporan keuangan pada 2018 lalu dalam waktu maksimal 14 hari sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019.
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang dikenal sebagai Ari Askhara mengatakan, pihaknya akan menaati ketentuan tersebut meski bersikukuh tak ada pelanggaran terhadap rasio antara utang dan modal (debt to equity ratio).
Advertisement
Baca Juga
"Dengan adanya penyajian kembali, nanti tentunya akan berubah. Memang kita sedang menyampaikan bahwa bila pun itu disajikan kembali, tidak ada rasio-rasio yang dilanggar. Khususnya untuk debt to equity ratio-nya. Itu di bawah 2,5 persen," tegasnya di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Sebagai catatan, laporan keuangan Garuda Indonesia pada tahun lalu memang terbilang mengejutkan. Pasalnya, perseroan melaporkan adanya perolehan laba bersih sebesar USD 809,84 ribu.
Secar perhitungan, Garuda Indonesia semestinya menanggung kerugian. Itu lantaran total beban usaha yang dibukukan perusahaan pada 2018 mencapai USD 4,58 miliar, atau lebih besar USD 206,08 juta lebih besar dibanding total pendapatan di tahun sebelumnya.
Adapun kejanggalan pada laporan keuangan ini berawal dari perolehan laba bersih 2018 yang diselamatkan dari perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi senilai USD 239,94 juta.
Ke depan, Ari Askhara menyatakan, Garuda Indonesia menghormati keputusan pemberian sanksi oleh OJK dan Kemenkeu, dan akan menindaklanjuti keputusan itu dengan sebaik-baiknya.
"Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban perusahaan atas hasil putusan tersebut," pungkasnya.
Garuda Siap Bayar Denda Rp 1,25 Miliar ke OJK dan BEI
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap membayar denda sebesar Rp 1,25 miliar atas kesalahan pelaporan keuangan di 2018 yang diidentifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Total semua sekitar Rp 1 miliar dibayarkan kepada OJK, dan Rp 250 juta ke BEI," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusto Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab dipanggil Ari Akhsara di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Sebagai perincian, Garuda Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada 8 orang direksi masing-masing sebesar Rp 100 juta. Sanksi itu dijatuhkan lantaran direksi dianggap melanggar Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Selanjutnya, dewan komisaris perseroan dikenakan sanksi Rp 100 juta lantaran dianggap melanggar Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pengenaan denda juga diberikan kepada Garuda Indonesia selaku perusahaan publik sebesar Rp 100 juta.
Terakhir, BEI pun menjatuhkan sanksi Rp 250 juta kepada perseroan atas pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan pada Kuartal I 2019. Sehingga total uang denda yang harus dibayar Garuda yakni Rp 1,25 miliar.
Lebih lanjut, Ari menegaskan, Garuda Indonesia bakal membayar seluruh tuntutan denda dalam waktu maksimal 14 hari sejak OJK dan BEI menetapkan sanksi pada Jumat, 28 Juni 2019.
"Kami akan penuhi sanksi OJK dan tidak akan meng-argue apa yang telah disampaikan OJK," pungkas dia.
Advertisement