Kementerian PUPR Latih Kuli Bangunan di Manokwari

Demi tingkatkan kualitas pembangunan perumahan, Kementeian PUPR latih kuli bangunan di Manokwari

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jul 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 10:30 WIB
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Dok Kementerian PUPR
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Dok Kementerian PUPR

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) latih sebanyak 51 orang pekerja bangunan di Manokwari untuk meningkatkan kualitas pembangunan perumahan. Khususnya dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di wilayah tersebut.

"Kami akan terus melakukan pembinaan bagi para pekerja bangunan melalui kegiatan uji kompetensi bidang perumahan di wilayah Manokwari, Papua Barat," ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertenru (SNVT) Penyediaan Perumahaan Papua Barat, P M Dessyarmeda Killian, Jumat (5/7/2019).

Materi pelatihan yang disampaikan kepada 51 kuli bangunan tersebut, lanjutnya, meliputi pengenalan mengenai bentuk konstruksi bangunan hingga cara mengoperasikan alat bangunan serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Adapun kegiatan uji kompetensi bagi para pelaksana program BSPS di Manokwari, Papua Barat ini berlangsung pada tanggal 2-3 Juli 2019 di balai Kampung Desay SP2 Distrik Prafi. Peserta uji kompetensi merupakan para pekerja bangunan program BSPS dan warga lokal.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mengurangi Kecelakaan Kerja

Yusron Fahmi/Liputan6.com
Pemkot Tangerang tuntaskan program bedah rumah 2018 dengan merehab 1.000 rumah.

Kegiatan ini, Dessyarmeda menjelaskan, merupakan arahan langsung dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid untuk meningkatkan kinerja dan meminimalisasi kecelakaan dalam bekerja.

"Keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 adalah materi yang wajib dipelajari dan dipahami bagi seluruh pekerja bidang kontruksi. K3 itu wajib bagi kita, agar resiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir," terangnya.

Sementara itu, Koordinator Pemberdayaan di Papua Barat dari Balai Jasa Konstruksi wilayah VII Jayapura, Martinus Nafa mengatakan, para pekerja akan mendapatkan sertifikat yang bisa digunakan di proyek lain jika kegiatan bedah rumah ini sudah selesai. "Uji Kompetensi ini dinilai langsung oleh tim dari asesor dari LPJK Papua Barat," tandasnya.


Pemda Diminta Miliki Perencanaan Pembangunan Perumahan

Polisi bedah rumah
Bripka Prima Yananta, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Panongan, Polresta Tangerang yang rela menyisihkan gajinya untuk membedah rumah Sawani. (Liputan6.com/Rezki Apriliya Iskandar)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus berupaya mendorong pembangunan perumahan di daerah.

Salah satunya dengan mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memiliki Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) bagi masyarakat.

"Hingga saat ini, banyak Pemda yang belum menyusun RP3KP. Padahal RP3KP sangat penting untuk pelaksanaan program perumahan di daerah," ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dwityo Akoro Soeranto usai membuka Rapat Koordinasi Bidang Perencanaan Perumahan Regional Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Tahun 2019 di Ambon, Rabu (3/7/2019).

Rapat ini sebagai salah satu bentuk bimbingan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini sesuai amanah PP 88 Tahun 2014 tentang pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Menurut pria yang akrab disapa Koko tersebut, Kementerian PUPR siap mendampingi Pemda yang ingin menyusun dokumen RP3KP. Target pemerintah adalah bagaimana backlog rumah tidak laik huni bisa berkurang.

Sebab, ia menambahkan, rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap warga negara Indonesia sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 28H.

"Terjadinya backlog perumahan disebabkan oleh beberapa hal. Antara lain sulitnya memperoleh lahan di perkotaan, alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan target, kenaikan harga bahan bangunan, belum optimalnya regulasi yang mengatur bidang perumahan dan kawasan permukiman (PKP)," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya