Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto memberikan respons terkait wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat pembangunan perumahan.
Dia menilai wacana pembentukan BP3 tidak relevan, karena sudah ada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Sudah ada kementerian khusus dan saat ini pemerintah sudah memberlakukan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS). Jadi wacana adanya BP3 sangat tidak efisien," kata Joko Suranto melansir Antara, Jumat (14/3/2025).
Advertisement
Ia menuturkan rencana awal pembentukan BP3 adalah sebagai lembaga ex officio untuk memudahkan koordinasi, mengingat sektor perumahan ini melibatkan setidaknya lima kementerian terkait.
Tetapi dengan telah adanya Kementerian PKP yang khusus mengurus permukiman, maka BP3 menjadi tidak relevan, tidak dibutuhkan dan tidak efisien untuk dibentuk.
Dia menilai rencana pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan melalui pemberlakuan hunian berimbang cukup dilakukan oleh Kementerian PKP yang memiliki fungsi dan kewenangan lebih kuat dibandingkan BP3.
Selain itu, keberadaan BP3 justru berpotensi memunculkan dualisme kebijakan dan menumbuhkan kembali pengaturan oleh banyak lembaga di industri properti termasuk perumahan.
“Oleh karena itu, kami berpendapat aturan hunian berimbang cukup diatur dan dikelola oleh Kementerian PKP, sehingga tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan kebijakan,” kata Joko Suranto yang juga CEO Buana Kassiti Group.
Prinsipnya Tidak Menolak
Berkaitan dengan akan diterapkan hunian berimbang, ujar Joko pula, secara prinsip REI tidak menolak karena aturan tersebut adalah satu kewajiban yang diatur undang-undang.
Tetapi dalam perjalanannya selama 13 tahun, hunian berimbang ternyata belum dapat terealisasi. Oleh karena itu, selain lewat satu pintu regulator, skema aturan hunian berimbang harus realistis untuk diterapkan.
REI pun menyampaikan beberapa usulan kepada pemerintah agar hunian berimbang dapat diterapkan seperti revisi regulasi, agar hunian berimbang untuk skala besar dapat dilaksanakan pada lokasi lain baik lintas kabupaten maupun lintas provinsi. "Selain itu, hunian berimbang dapat dikerjasamakan antara pengembang skala besar dan pengembang skala kecil," katanya lagi.
Advertisement
Berimbang
Lalu implementasi hunian berimbang diterapkan melalui rencana tata ruang. Lokasi pembangunan rumah tipe tiga atau rumah sederhana bagi MBR ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan dalam bentuk sub-zonasi khusus untuk rumah sederhana. Dengan begitu, kata Joko Suranto, akan mengunci harga lahan di lokasi pembangunan rumah MBR tersebut.
"Kami berharap segera ada kebijakan yang komprehensif dari Kementerian PKP berkaitan dengan skema hunian berimbang, serta tetap tercipta sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan," ujarnya pula.
