KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam

KKP dan Bakamla kembali menagkap kapal ikan asing asal Vietnam

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Jul 2019, 12:21 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2019, 12:21 WIB
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing asal Vietnam
KKP Tangkap Kapal Ikan Asing asal Vietnam (Dok: KKP)

Liputan6.com, Jakarta Kapal Pengawas Perikanan KP Hiu 011 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan KN Bintang Laut 401 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) berhasil menangkap 6 kapal perikanan asing (KIA) asal Vietnam.

“Penangkapan keenam kapal tersebut dilakukan pada Kamis (11/7) sekitar pukul 16.30 WIB sampai dengan 17. 30 WIB saat gelar operasi pengawasan di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2019).

KP Hiu 11 yang dinakhodai Capt. Slamet berhasil menangkap 4 kapal, yaitu BV 93655 TS, BV 93656 TS, BV 93269 TS, dan BV 93169 TS. Sementara, KN Bintang Laut 401 yang dinakhodai Capt. Margono menangkap 2 KIA Vietnam lainnya.

“Kapal-kapal tersebut ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711," tambah Agus.

Namun, saat dilakukan proses pengawalan menuju ke Stasiun PSDKP Natuna, KP Hiu 011 dan KN Bintang Laut 401 mendapat intervensi dari kapal pengawas sumber daya perikanan Vietnam (Vietnam Fisheries Resources Surveillance Vessel) Kiem Ngu 214261 dan kapal ikan Vietnam Nhat Nam 79

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi Kejadian

Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) Malaysia pada Jumat (21/6/2019). (Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) Malaysia pada Jumat (21/6/2019). (Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (11/7) sekitar pukul 18.40 WIB saat kapal Kiem Ngu 214261 melakukan pengejaran dengan kecepatan tinggi ke arah KP Hiu 11 dan KN Bintang Laut. Pada saat yang sama KIA Vietnam Nhat Nam 79 A20 melakukan intervensi ke kapal-kapal tangkapan yang dalam proses pengawalan.

“Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan kapal dan seluruh awaknya, maka keenam KIA Vietnam dilepaskan," lanjut Agus.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, KKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar Pemerintah RI segera melayangkan nota diplomatik kepada Pemerintah Vietnam yang berisi protes atas tindakan yang dilakukan oleh kapal Vietnam terhadap KP Hiu 11 dan KN Bintang Laut 401.

Kejadian tersebut bukan yang pertama di tahun 2019. Sebelumnya pada 19 Februari 2019, KP Hiu Macan 05 milik KKP mengalami kejadian yang sama. Selanjutnya, hal yang sama juga dialami kapal TNI Angkatan Laut pada 24 Februari, 8 April, dan 27 April 2019.

KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia

(Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia. (Foto: Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia pada Sabtu (15/6/2019) di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Selat Malaka.

"Penangkapan dilakukan oleh KP. Hiu 12 yang dinakhodai Capt. Novry Sangiang pada sekitar pukul 06.30 WIB terhadap KM. KHF 1786 dengan alat tangkap trawl yang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu pekan ini.

Kapal ikan Malaysia yang ditangkap ini dinakhodai oleh warga negara Thailand dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

"Kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan menggunakan alat tangkap dilarang trawl," tambah Agus.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi total 33 KIA, yang terdiri dari 15 kapal Vietnam, 15 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya