Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri ingin terus memajukan ekonomi kerakyatan yang terkait dengan sektor pariwisata melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk itu, Bank Mandiri telah menyalurkan KUR terkait kepariwisataan senilai Rp 1,8 triliun pada periode Januari-Juni 2019 kepada 23.706 debitur.
Menurut SVP Micro Development and Agent Banking Bank Mandiri Zedo Fally, portofolio segmen KUR Pariwisata tersebut merupakan 17,16 persen dari total KUR Bank Mandiri di 2019.
“Salah satu daya tarik destinasi wisata adalah ketersediaan dukungan dari pelaku UMKM sektor jasa, seperti kuliner, transportasi, souvenir ataupun jasa terkait lainnya. Nah, seiring semakin pentingnya sektor pariwisata untuk mendatangkan devisa ke Indonesia, maka pelaku UMKM sektor jasa kepariwisataan perlu terus diperkuat agar bisa memenuhi kebutuhan wisatawan,” kata Zedo dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menambahkan, dalam penyaluran KUR Pariwisata ini, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan operator di berbagai destinasi wisata serta nasabah eksisting perseroan di bidang tour and travel.
“Kerjasama yang dilakukan seperti memberikan referral kepada pelaku usaha yang menjadi value chain nasabah sehingga bisa meningkatkan kelayakan untuk mendapatkan kredit,” katanya
Secara umum, penyaluran KUR Bank Mandiri terbagi dalam skema KUR Kecil Rp 9,6 triliun, KUR Mikro Rp 870 miliar, dan KUR TKI Rp 13 miliar Adapun tahun ini, perseroan berencana menyalurkan KUR sebesar Rp 25 triliun.
“Pada enam bulan pertama 2019, kami juga telah menyalurkan KUR produksi sebesar Rp 5,3 triliun atau 50,96 persen dari total KUR tersalurkan. Dari nilai itu, penyaluran ke sektor pertanian sebesar 17,12 persen. Adapun 30 persen ke sektor jasa produksi, 0,20 persen ke sektor perikanan dan 3,64 persen ke sektor industri pengolahan.
“Kami juga terus menjaga kualitas penyaluran KUR oleh tenaga pemasaran Bank Mandiri. Atas komitmen itu, rasio kredit bermasalah KUR kami juga terjaga sangat baik di bawah 0,53 persen,” tutup Zedo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hingga Semester I-2019, Penyaluran KUR Capai Rp 65,5 Triliun
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution memanggil Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto ke Kantornya, Jakarta guna mengevaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Semester I Tahun 2019.
Tercatat hingga akhir Mei 2019, total KUR tersalurkan sebesar Rp 65,5 triliun. Dari jumlah tersebut didominasi oleh skema KUR Mikro sebesar 65,1 persen dan KUR Kecil sebanyak 34,58 persen.
“Rakor hari mengevaluasi kinerja penyaluran KUR Semester I tahun 2019, sebagaimana data penyaluran telah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” ujar Menko Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran KUR Semester I Tahun 2019, Rabu (3/7/2019).
BACA JUGA
Berdasarkan catatan total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2019 sebesar Rp 398,9 triliun dengan outstanding Rp 149,5 triliun, dan NPL 1,35 persen.
Sedangkan penyaluran KUR tahun 2019, sampai dengan 31 Mei 2019 sudah mencapai Rp 65,5 triliun atau sekitar 46.8 persen dari target tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun.
Advertisement
Berdasarkan Provinsi
Adapun penyaluran KUR berdasarkan provinsi, Pulau Jawa masih mendominasi dengan porsi penyaluran sebesar 55,5 persen, diikuti dengan Sumatera dan Sulawesi masing – masing sebesar 20.2 persen dan 9.9 persen
Penyaluran KUR tersebut masih didominasi untuk skema KUR Mikro 65.1 persen diikuti dengan skema KUR Kecil 34.58 persen dan KUR TKI 0.35 persen.
Kemudian dari sektor ekonomi, porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, pariwisata dan jasa - jasa) sampai dengan 31 Mei 2019 yaitu 42,9 persen dari target sebesar 60 persen
Dalam rakor tersebut pun diusulkan anggaran subsidi bunga KUR dalam APBN sebesar Rp 13.77 triliun dengan asumsi perhitungan plafon KUR Tahun 2020 sebesar Rp 150 Triliun atau disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Selain itu, pemerintah juga memperluas pembiayaan KUR syariah yang bisa disalurkan dengan akad syariah tidak hanya murabahah tetapi juga musyarakah, ijarah, dan mudharabah.
“Saat ini, KUR syariah bisa disalurkan dengan akad syariah lainnya sepanjang tidak merubah proses bisnis KUR,” jelas Menko Darmin.