RI Butuh Rp 2.058 Triliun untuk Infrastruktur hingga 2024

Pemerintah mendorong pendanaan dari investasi sektor swasta dalam pembangunan, infrastruktur khususnya jalan tol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Jul 2019, 11:15 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 11:15 WIB
Pembangunan Tol Cisumdawu Terus Dipacu
Pembangunan Jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong pendanaan dari investasi sektor swasta dalam pembangunan, infrastruktur khususnya jalan tol. Salah satunya, yakni melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Melalui skema KPBU, pemerintah bertujuan mengatasi ketimpangan pendanaan (financial gap) infrastruktur, terutama jalan tol demi ketepatan waktu penyelesaiannya. Sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat," jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Senin (22/7/2019).

Menteri Basuki menganggap, investasi swasta dibutuhkan lantaran pendanaan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur terbatas. Kemampuan APBN untuk 2020–2024 diproyeksikan hanya mampu memenuhi 30 persen, atau sekitar Rp 623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp 2.058 triliun.

Untuk 2019 ini, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melelang tujuh ruas jalan tol dengan nilai investasi sebesar Rp 151,13 triliun.

"Keterlibatan swasta membawa dampak daya ungkit (leverage) dari hasil investasinya, sehingga keuntungan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jalan Tol yang akan Dilelang

Proyek Tol Trans Sumatera. (Dok Kementerian PUPR)
Proyek Tol Trans Sumatera. (Dok Kementerian PUPR)

Sebanyak 7 jalan tol yang akan dilelang merupakan ruas tol usulan dari badan usaha yakni;

1. Jalan Tol Semanan–Balaraja sepanjang 31,9 km

2. Kamal–Teluknaga–Rajeg (38,6 km)

3. Akses Menuju Pelabuhan Patimban (37,7 km)

4. Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (18,4 km)

5. Yogyakarta–Bawen (77 km)

6. Solo–Yogyakarta–New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kulon Progo (91,93 km)

7. Balikpapan–Penajam Paser Utara (7,35 km)

Dari ketujuh ruas tol, Jalan Tol Balikpapan–Penajam Paser Utara sudah dilakukan pelelangan dengan metode lelang hak menyamakan penawaran (right to match) pada PT Tol Teluk Balikpapan. Sementara ruas tol lainnya masih dalam tahap finalisasi desain.

Pemerintah Ajak Swasta Bersama Bangun Infrastruktur, Ini 4 Keuntungannya

Presiden Jokowi Resmikan 4 Ruas Tol Trans Jawa
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Seskab Pramono Anung meninjau ruas jalan Trans Jawa seusai peresmian di Jawa Timur, Kamis (20/12). Jokowi meresmikan empat ruas tol Trans Jawa seksi Jawa Timur (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dengan ada keterbatasan pembiayaan APBN untuk penyediaan infrastruktur, Kementerian PUPR melakukan inovasi pembiayaan non-APBN salah satunya melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan. 

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko D Henpoerwanto menyebutkan, penyediaan infrastruktur menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.

Berdasarkan Visium PUPR 2030, total anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur PUPR pada RPJMN IV setidaknya mencapai Rp 2.058 triliun.

"Total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur ini tidak dapat diimbangi oleh ketersediaan anggaran Pemerintah karena APBN 2020-2024 diproyeksikan hanya dapat memenuhi sekitar 30 persen (Rp 623 triliun) dari total kebutuhan anggaran," kata dia di kantornya, Jumat (8/3/2019).

Oleh karena itu, dia memandang perlunya inovasi alternatif pembiayaan infrastruktur untuk menutupi gap pendanaan sebesar 70 persen (Rp 1.435 triliun) salah satu dengan mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui skema KPBU.

Dia menuturkan, melalui skema ini, badan usaha terikat hubungan kerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur yang mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Di mana penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya badan usaha dengan memperhatikan risiko di antara kedua belah pihak," ujar dia.

Eko mengungkapkan, kerja sama tersebut akan mulai ditawarkan kepada swasta atau pengembang pada bulan depan.

"Karena ini baru terbentuk 1 bulan ini. Nanti saya semoga 1 bulan ke depan bisa kami tawarkan ke developer," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya