Liputan6.com, Jakarta Pemerintah hingga saat ini belum juga merilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini akan turut mengatur secara detail perihal harga mobil listrik.
Terkait revisi aturan tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) coba memberi masukan agar regulasi itu turut mengakomodir pembatasan impor kendaraan listrik selama 2 tahun pasca revisi aturan rampung.
"Untuk impor mobil listrik, sekitar 2 tahun lah dikasih kesempatan (setelah revisi PP selesai), sehingga bisa membangun industri (di dalam negeri)," imbuh Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Anjuran itu diberikannya lantaran ia tak mau pasar mobil listrik dalam negeri terlalu dikuasai hasil impor. "Kalau lebih dari 2 tahun jadi kebiasaan impor itu," tegas dia.
Dia pun memperkirakan, revisi PP 41/2013 akan rampung dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Dengan begitu, pemberian insentif untuk kendaraan listrik impor bakal berlaku selama 2 tahun ke depan hingga 2021.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lemahkan Industri Dalam Negeri
Yohanes kembali menekankan, bila produk impor kendaraan listrik terus dibiarkan menguasai pasar lokal, maka itu bakal meninggikan harga jualnya sekaligus melemahkan industri mobil listrik produksi dalam negeri.
"Jadi maksudnya begini. Sejak PP dikeluarkan, kan kita mesti menggenjot (produksi) yang namanya mobil listrik. Tapi mobil listrik kalau kita tidak dikasih insentif, tentunya dia masuk Indonesia harganya menjadi mahal," tuturnya.
"Kalau harganya mahal, gabisa laku, enggak ada gunanya. Jadi yang paling ideal adalah diberi insentif tambahan. Insentifnya seperti apa kita tunggu PP-nya," dia menandaskan.
Advertisement
Hore! Mobil Listrik Bakal dapat Fasilitas Parkir Gratis
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan berbagai bentuk insentif seperti parkir gratis khusus kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 untuk bantu menyiapkan pemberian insentif.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub disebutnya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar meniadakan ongkos parkir bagi kendaraan listrik.
"Kalau perlu tidak perlu ada tarif parkirnya, jadi insentif yang diberikan sangat berpihak kepada masyarakat. Ini akan kami buat surat edaran ke para gubernur dan pemimpin daerah supaya tidak dikenakan tarif parkir," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Selain pembebasan tarif parkir, ia meneruskan, Kemenhub juga telah meminta Pemda, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk tidak terikat dalam aturan lalu lintas seperti ganjil-genap.
"Lalu juga ada pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu seperti ganjil-genap. Kendaraan bermotor listrik boleh gunakan jalan itu. Itu agar membuat masyarakat beralih dari kendaraan BBM premium ke kendaraan bermotor listrik," tuturnya.
Budi Setiyadi melanjutkan, Kemenhub juga berupaya serius untuk menempatkan kendaraan listrik sebagai transportasi massal yang bisa digunakan semua kalangan di berbagai kota besar di Indonesia.
"Jadi saya kira beberapa kota besar di Indonesia dan kita merencanakan untuk pengadaan kendaraan-kendaraan bus, atau kemudian ada skema yang by the service dari Dirjen Perhubungan Darat. Mungkin nanti alatnya dan kendaraan juga dari kendaraan bermotor listrik," pungkas dia.