Liputan6.com, Jakarta - Anjloknya harga ayam hidup siap potong (livebird) kini menemukan titik terang. Harga livebird di tingkat peternak mulai hari ini terpantau berangsur naik.
Meski belum dipastikan dapat berlangsung dalam jangka panjang, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengupayakan sejumlah langkah khusus guna menjaga harga livebird agar tak anjlok lagi di level Peternak.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan, pihaknya sudah menyurati Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) untuk menyerap livebird sesuai harga acuan mengangkat harga ayam di peternak.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Kemendag juga menyurati Kementerian dan Lembaga (K/L) dan instansi daerah untuk membantu menyediakan lokasi pelaksanaan bazaar daging ayam ras, bagi para karyawan dengan teknis penjadwalan yang akan diatur.
"Kami juga sudah menyurati Dirjen PKH untuk melaksanakan usulan peternak dalam hal pengurangan produksi guna mengurangi supply sehingga dapat memperbaiki harga livebird di tingkat peternak," tuturnya kepada Liputan6.com, Senin (9/9/2019).
Suhanto menjelaskan, dari sisi Aprindo menyebutkan sangatlah mendukung permintaan Kemendag dan akan langsung berkoordinasi di lapangan dengan rumah potong dengan seluruh anggotanya.
"Langkah-langkah ini antara lain memang kami lakukan untuk menjaga harga ayam," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi menyebutkan, pihaknya akan terus memantau pergerakan harga ayam di level peternak beberapa hari mendatang.
"Harga kami akan pantau terus, sampai dengan sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) dengan harga Rp18.000 batas bawah," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peternak Tuntut Perbaikan Harga Ayam Hidup dan Perlindungan Usaha
Pasca anjloknya harga ayam hidup Juni lalu, kembali harga ayam hidup menyentuh harga terendah dibulan Agustus yakni Rp 8 ribu per kg. Tercatat selama kurun waktu 9 bulan pada 2019, usaha perunggasan mengalami dua kali anjloknya harga ayam hidup ditingkat peternak. Anjloknya harga ayam hidup disebabkan oleh over supply.
Jatuhnya harga ayam tercatat dimulai sejak Agustus 2018. Harga ayam hidup selalu di bawah harga pokok produksi (HPP) peternak dan puncaknya terjadi di Juni 2019 dan kembali terjadi di Agustus 2019.
"Berbagai upaya dilakukan dan disuarakan peternak kepada pemerintah, termasuk upaya antisipasi untuk menjaga kestabilan harga ayam hidup. Namun tak pernah ada solusi yang jitu dan berkepanjangan" jelas Sugeng Wahyudi, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional, dalam keterangan tertulis Jumat (6/9/2019)Â
Sugeng mengaku telah melakukan puluhan rapat koordinasi dan evaluasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain. Namun masih belum ada upaya.
Hal tersebut memperburuk kondisi peternak broiler saat harga jauh di bawah HPP. Sejak awal 2019 sampai saat ini harga pakan tetap diharga Rp 6.800 sampai Rp 7.400 per kilo.
"Padahal pemerintah selalu gembar-gembor produksi jagung sebagai bahan utama pakan ternak di posisi surplus bahkan sampai dilakukan ekspor. Namun kondisi ini tidak ikut menggerek penurunan harga pakan," tegas Sugeng
Harga Day Old Chick atau anak ayam umur 1 hari (DOC) juga merasakan hal yang sama sejak Agustus 2018 harga tetap di Rp 6.100 sampai Rp 6.600. Di bulan Juni hingga Agustus harga DOC bergerak turun rata-rata diharga Rp 4.000 Sugeng mengungkapkan hal itu juga belum membantu karena harga ayam hidup yang anjlok. Â
Advertisement
Tuntutan
Berdasarkan kondisi tersebut dan kejadian yang selalu berulang, Paguyuban Peternak Rakyat Nasional menuntut kepada pemerintah berupa:
1. Jangka pendek naikan harga ayam hidup minimal di HPP peternak rakyatmandiri.
2. Perlu diterbitkan Perpres untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yangberkeadilan dan melindungi peternak rakyat mandiri.
3. Perlindungan dan segmentasi pasar ayam segar hanya untuk peternak rakyatmandiri.
4. Pembenahan dan penataan hilirisasi usaha perunggasan melalui upaya kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) bagi perusahaan integrasi, sepertiyang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permentan) 32 Tahun 2017.
5. Membubarkan tim Komisi Ahli Unggas Direktorat Jenderal Peternakan danKesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.