Liputan6.com, Cikampek - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masih mengkaji larangan beroperasinya truk besar di Tol Layang Jakarta-Cikampek. Truk yang tidak kelebihan muatan (over dimension and overload/ODOL) kemungkinan masih boleh melintas.
"Kita sedang, akan diskusikan bagaimana melakukan itu. Bisa saja umpamanya mereka sudah tidak melanggar berat dan panjang, (maka) boleh naik. Tapi yang tidak, tidak mungkin begitu," ujar Menhub di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Minggu (22/9/2019).
Baca Juga
Ada dua hal yang menjadi sorotan Menhub, yakni kemiringan terjal di tol layang ini, serta masalah ketinggian.
Advertisement
Ada pula masalah kecepatan. Sebab kecepatan mobil yang kelebihan kapasitas bisa sangat lambat jika di tol layang, yakni 10 km per jam.
Di lokasi sama, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku sudah mendengar keluhan para operator logistik truk sejak 2017.
Pemerintah pun memberi toleransi selama setahun agar operator angkutan logistik bisa melakukan normalisasi truk yang kelebihan kapasitas dan muatan sesuai aturan Kemenhub.
"Satu tahun sudah terlewati, artinya sesuai kesepakatan, pada operator logistik yang kemudian masih punya overdimensi atau potensi overloading harusnya bisa comply, tapi ternyata progresnya enggak begitu yang diharapkan," ujar dia.
Intensifkan Pengawasan
Dia mengaku akan lebih mengintensifkan pengawasan muatan truk pada tahun ini. Sebagai salah satu pertimbangan terkait adanya kecelakaan di Tol Cipularang yang diduga akibat truk kelebihan muatan.
Kecelakaan tersebut pun kini masuk penyidikan Polres Purwakarta yang sudah mengarah ke pihak operator kendaraan truk.
Dia menegaskan akan membawa operator truk yang tak patuh aturan dan terlibat kecelakaan ke meja hijau.
Selain itu, Budi mengatakan operator truk yang bekerja sama dengan para BUMN juga akan dipilih yang sudah mengikuti aturan normalisasi.
Dengan ini, diharapkan pada tahun 2020 truk ODOL sudah bisa sepenuhnya dilarang di jalan tol.
Advertisement