VIDEO: Harga Rokok Bakal Naik Hingga Rp 51 Ribu, Benarkah?

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

oleh Chandra Bayu Witantra diperbarui 09 Okt 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 17:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya