Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
VIDEO: Harga Rokok Bakal Naik Hingga Rp 51 Ribu, Benarkah?
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
diperbarui 09 Okt 2019, 17:00 WIBDiterbitkan 09 Okt 2019, 17:00 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bulking: Panduan Lengkap Menambah Massa Otot dengan Aman dan Efektif
Cara Membuat Pempek: Panduan Lengkap Meracik Hidangan Khas Palembang
7 Sabun Muka Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Bikin Wajah Bersih dan Sehat
Ini Kata CEO Meta dan Microsoft soal Pengembangan DeepSeek yang 10x Lebih Murah dari ChatGPT
Kemendagri Selidiki Dugaan Keterlibatan Aparat Desa dalam Kasus Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
4 Manfaat Kesehatan Rendaman Bawang Putih dan Madu, Catat Cara Membuatnya
Top 3 Islami: Lupa Baca Surah Pendek setelah Al-Fatihah Apa Sholatnya Sah? Yang Bilang Tasawuf di Atas Fiqih itu Ngawur Sekali Kata Gus Baha
Top 3: American Airlines Tabrakan dengan Helikopter Blackhawk, Kecelakaan Terburuk di AS
15 Tips Presentasi yang Efektif untuk Memikat Audiens
Menko Airlangga: Stabilitas Nasional Kuat Jadi Landasan Keberlanjutan Pembangunan Indonesia
Cara Menghilangkan Mata Ikan: Panduan Lengkap dan Efektif
Apa Itu Concealer? Ketahui Fungsi dan Cara Memilih Produk yang Paling Tepat