Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
VIDEO: Harga Rokok Bakal Naik Hingga Rp 51 Ribu, Benarkah?
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
diperbarui 09 Okt 2019, 17:00 WIBDiterbitkan 09 Okt 2019, 17:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Tim Kleindienst, Penyerang Muda yang Menjadi Andalan Baru Borussia Mönchengladbach
Konser Tunggal Lost in Harmony: Isyana Sarasvati Sukses Tampilkan Evolusi Bermusik
Garin Nugroho Rilis Film Bisu Berlatar Budaya Bali, Suara Gamelan dan Musik Elektronik Bakal Diputarkan Langsung Selama Ditonton
Kisah Maman Suherman, Tatkala Karomah Gus Dur Nyaris Bikin Wartawan Kehilangan Pekerjaan
6 Resep Puding Coklat Lezat, Dessert Lembut yang Memikat
Link Nonton Film Mandarin Dealer/Healer Sub Indo di Vidio, Hadirkan Kisah Inspiratif Sosok Chan Sun Chi
Kebakaran Rumah di Koja, Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia
Cara Menulis Paragraf yang Benar, Pahami Struktur dan Jenis-jenisnya
Cara Menulis Tegak Bersambung yang Indah dan Rapi
6 Potret Anjing Makan Makanan Bukan Daging, Doyan Sampai Tolak Diminta
Cara Menyetarakan Reaksi Kimia, Begini Langkah-langkahnya
Cara Menyikapi Masa Pubertas untuk Remaja dan Orang Tua