Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
VIDEO: Harga Rokok Bakal Naik Hingga Rp 51 Ribu, Benarkah?
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. Kenaikan cukai rokok dan HJE ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
diperbarui 09 Okt 2019, 17:00 WIBDiterbitkan 09 Okt 2019, 17:00 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Hari Ini Rabu 18 Desember 2024 di Indonesia, Getarkan Dawelor Dawera Maluku
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Laptop hingga Ratusan Stempel Disita
Ciri-Ciri Tumbuhan Dikotil: Karakteristik, Struktur dan Contoh
Astronot China Pecahkan Rekor Dunia, Spacewalk Terlama Selama 9 Jam
Review Film Sorop Dibintangi Yasamin Jasem: Tiap Kali Pakde Dinyatakan Meninggal Kok Hidup Lagi?
Mitigasi Perubahan Iklim, 7 Kawasan Pesisir Riau Bakal Punya Hutan Mangrove "Baru"
Bappenas: Hampir 30 Tahun Indonesia Terjebak Middle Income Trap
VIDEO: Jokowi Dihapus dari PDIP, Gibran Pilih Fokus Bantu Presiden Prabowo
Bentrok Warga dengan Pekerja di Tanah Abang Jakpus, Polisi Buru Pelaku
Bawa Tikus, Mahasiswa Desak KPK Tangkap Harun Masiku
Ciri Kolesterol Naik: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kim Kardashian Tetap Modis Meski Cedera Patah Kaki, Pakai Heels Berbalut Perban