Per 1 Februari 2020, Truk ODOL Dilarang Naik Kapal Ferry

Larangan juga berlaku untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan).

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 17:30 WIB
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksanaan dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)
PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksanaan dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)

Liputan6.com, Jakarta - Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan akan dilarang naik kapal penyebrangan atau kapal ferry per 1 Februari 2020. Larangan juga berlaku untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan) lainnya.

Direktur Prasarana Transportasi Darat Kemenhub, Risal Wasal menyebutkan larangan tersebut diberlakukan sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam.

"Kami rencanakan per 1 Februari 2020 ODOL dilarang masuk kapal ferry," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).

Dia menjelaskan truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler.

Namun sebelum itu, dia berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tidak melebihi kapasitas.

Oleh karena itu, dia menegaskan akan meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Kendaraan yang sudah masuk jembatan tidak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume.

"Di luar (jembatan timbang) kami memasang boneka angin untuk gantikan SDM (petugas), kami menambahkan teknologi. Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika dia tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilaporkan Pihak Berwajib

Empat truk ODOL yang disita petugas BPTP Riau Kepri diparkirkan di Terminal AKAP Pekanbaru.
Empat truk ODOL yang disita petugas BPTP Riau Kepri diparkirkan di Terminal AKAP Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak. Sebab kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan di luar jembatan timbang.

Dia mengungkapkan, dari awal tahun hingga 1 Oktober tercatat ada 1.847.654 truk dan kendaraan barang lainnya yang masuk Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Yang melanggar 724.246 kendaraan, yang tidak melanggar 1.123.408 kendaraan," ujarnya.

Adapaun kategori pelanggaran bagi kendaraan barang diantaranya adalah daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, laik jalan, kelengkapan dokumen, dan kelas jalan.

Sementara itu jenis pendidakan diantaranya peringatan, tilang dan penindakan lainnya.

Adapun proses penilangan, kata dia, sudah menggunakan sistem non tunai atau cashless sehingga tidak akan menimbulkan praktik korupsi di jembatan timbang.

"Cashless kami sudah bekerjasama dengan Bank BRI," tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Hingga Oktober 2019, Masih Ada 724.246 Truk ODOL

Petugas BPTD Riau-Kepri membawa empat truk ODOL ke Terminal AKAP Pekanbaru sebagai barang bukti.
Petugas BPTD Riau-Kepri membawa empat truk ODOL ke Terminal AKAP Pekanbaru sebagai barang bukti. (Liputan6.com/M Syukur)

Direktur Prasarana Transportasi Darat Risal Wasal menyatakan, hingga Oktober 2019, jumlah truk over dimension over load (odol) yang melewati jembatan timbang turun menjadi 39 persen.

Menurut data Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) per tanggal 1 Oktober 2019, dari 1.847.654 truk yang masuk UPPKB, jumlah truk yang melanggar hanya berjumlah 724.246.

"Sudah turun, yang melanggar jadi 39 persen, yang tidak melanggar 61 persen," ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (08/11/2019).

Bila dirinci, ada beberapa pelanggaran yang persentasenya naik namun banyak pula yang turun. Mulai dari pelanggaran daya angkut turun dari 12,7 persen di bulan September jadi 9,45 persen di bulan Oktober. Pelanggaran dimensi justru naik dari 2,18 persen menjadi 3,31 persen.

Pelanggaran tata cara muat turun dari 16,81 persen jadi 15,40 persen. Pelanggaran persyaratan teknis turun dari 4,39 persen jadi 1 persen. Kemudian, pelanggaran dokumen turun dari 13,58 persen jadi 13,24 persen, dan pelanggaran kelas jalan naik dari 5,66 persen jadi 13,27 persen.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memasang target bahwa tahun 2020, jalan tol akan bebas dari truk odol.

Kemudian, pada 1 Februari 2020, jalur penyebrangan juga akan bebas dari truk kelebihan muatan sehingga pada 2021, seluruh jalan tol dan jalur penyebrangan akan bebas dari truk bermuatan berlebihan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya