Hingga Oktober 2019, Masih Ada 724.246 Truk ODOL

Kemenhub mencatat jumlah truk over dimension over load (odol) turun menjadi 39 persen.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Nov 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 16:30 WIB
(Foto: Dok PT Jasa Marga Tbk)
Operasi penertiban kendaraan over dimension dan over load (ODOL) di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. (Foto: Dok PT Jasa Marga Tbk)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Prasarana Transportasi Darat Risal Wasal menyatakan, hingga Oktober 2019, jumlah truk over dimension over load (odol) yang melewati jembatan timbang turun menjadi 39 persen.

Menurut data Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) per tanggal 1 Oktober 2019, dari 1.847.654 truk yang masuk UPPKB, jumlah truk yang melanggar hanya berjumlah 724.246.

"Sudah turun, yang melanggar jadi 39 persen, yang tidak melanggar 61 persen," ujarnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (08/11/2019).

Bila dirinci, ada beberapa pelanggaran yang persentasenya naik namun banyak pula yang turun. Mulai dari pelanggaran daya angkut turun dari 12,7 persen di bulan September jadi 9,45 persen di bulan Oktober. Pelanggaran dimensi justru naik dari 2,18 persen menjadi 3,31 persen.

Pelanggaran tata cara muat turun dari 16,81 persen jadi 15,40 persen. Pelanggaran persyaratan teknis turun dari 4,39 persen jadi 1 persen. Kemudian, pelanggaran dokumen turun dari 13,58 persen jadi 13,24 persen, dan pelanggaran kelas jalan naik dari 5,66 persen jadi 13,27 persen.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan memasang target bahwa tahun 2020, jalan tol akan bebas dari truk odol.

Kemudian, pada 1 Februari 2020, jalur penyebrangan juga akan bebas dari truk kelebihan muatan sehingga pada 2021, seluruh jalan tol dan jalur penyebrangan akan bebas dari truk bermuatan berlebihan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Razia ODOL Kembali Digelar, 70 Persen Kendaraan Terbukti Melanggar

Empat truk ODOL yang disita petugas BPTP Riau Kepri diparkirkan di Terminal AKAP Pekanbaru.
Empat truk ODOL yang disita petugas BPTP Riau Kepri diparkirkan di Terminal AKAP Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksaan, dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL), Rabu (16/10/2019).

Operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB di kilometer 742 arah Jakarta Off Ramp Karang berhasil menjaring 67 kendaraan.

Direktur Keuangan PT JSM Harsono menjelaskan, 70 persen kendaraan yang terjaring atau 46 kendaraan terbukti melakukan jenis pelanggaran ODOL.

“Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini, paling banyak merupakan jenis pelanggaran Over Load sejumlah 35 kendaraan serta 11 kendaraan Over Dimension,” kata Harsono.

 

Sanki

Petugas BPTD Riau-Kepri membawa empat truk ODOL ke Terminal AKAP Pekanbaru sebagai barang bukti.
Petugas BPTD Riau-Kepri membawa empat truk ODOL ke Terminal AKAP Pekanbaru sebagai barang bukti. (Liputan6.com/M Syukur)

Pengemudi yang terbukti melanggar ODOL akan mendapatkan sanksi penempelan stiker, penandaan cat pada bak kendaraan (bodi truk), tilang dan sidang di tempat, serta kendaraan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Harsono juga mengatakan, langkah ini merupakan komitmen PT JSM untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat ODOL serta untuk menjaga kualitas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto lebih terjaga.

“Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL, inilah peran strategis PT JSM sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak – pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksud,” ujar Harsono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya