Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Tol Cipali

Ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Nov 2019, 10:18 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 10:18 WIB
Kecelakaan Tol Cipali arah Palimanan menuju Jakarta, Kamis (14/11/2019) dini hari. (dok Humas Polda Jawa Barat)
Kecelakaan Tol Cipali arah Palimanan menuju Jakarta, Kamis (14/11/2019) dini hari. (dok Humas Polda Jawa Barat)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini musibah kecelakaan melibatkan Bus Sinar Jaya dengan Bus Arimbi di Tol Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM. 117.800, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2019), dini hari pukul 00.00 WIB.

Kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 26 orang korban mengalami luka-luka dan 7 orang korban meninggal dunia.

Jasa Raharja melalui Direktur Operasional, Amos Sampetoding memastikan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta.

"Dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Amos dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/11/2019)

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporanlangsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng – Subang untuk proses pendataan korban/ahli waris dan penerbitan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke pihak Rumah Sakit.

Sementara bagi korban meninggaldunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.

"Kami masih terus berkoordinasisecara aktif dengan pihak Polres Subang dan RSUD Ciereng agar prosespenjaminan korban luka-luka di rumah sakit dapat berjalan dengan lancarsedangkan penyerahan santunan meninggal dunia dapat diselesaikandengan cepat dan tepat 1x24 jam," tandas Amos.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kronologi Kecelakaan 2 Bus di Tol Cipali

Bus Sinar Jaya yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali, Kamis (14/11/2019). (dok Humas Polda Metro Jaya)
Bus Sinar Jaya yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali, Kamis (14/11/2019). (dok Humas Polda Metro Jaya)

Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali, pukul 00.15 WIB, Kamis (14/11/2019). Kecelakaan terjadi di KM 117.800 Tol Cipali dari arah Palimanan menuju Jakarta. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kecelakaan di Tol Cipali ini berawal saat bus Sinar Jaya melaju dari arah Jakarta menuju Palimanan. 

"Setiba di TKP diduga sopir Sinar Jaya kurang antisipasi sehingga kendaraan tidak terkendali lalu menyebrang ke jalur B menabrak bus Arimbi yang datang dari arah Cirebon menuju Jakarta di lajur 2," ujar Trunoyudo dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, posisi akhir, bus Sinar Jaya di median mengarah ke timur dan bus Arimbi di jalur B (Cirebon menuju Jakarta) mengarah ke barat.

Kanit PJR Tol Cipali AKP Azis Sarifudin juga mengatakan hal sama soal kecelakaan Tol Cipali tersebut. Dia menjelaskan saat kejadian, bus Arimbi dari arah Cirebon menuju Jakarta tiba-tiba masuk ke jalur berlawanan.

"Kemudian menabrak bus arimbi," kata Azis.

 

Ini Identitas 7 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol Cipali

Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Foto Kecelakaan Mobil (iStockphoto)

Dua unit bus terlibat kecelakaan di KM 117.800 Tol Cikopo-Palimanan, Jawa Barat pada Kamis (14/11/2019). Akibat kecelakaan ini, 7 korban dilaporkan meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Dwi Andiko mengatakan, korban meninggal dunia tersebut terdiri dari 2 perempuan dan 5 laki-laki.

Berikut identitasnya:

1. Warsidin, laki-laki, umur 53 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Madrasah No. 26 Rt. 12/02 Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

2. Imam Safi'i, laki-laki, umur 27 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Dusun 1 Rt. 02/02 Desa Boyo Telu, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

3. Aris Yunianto, laki-laki, umur 37 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp./Ds. Purwoharjo Rt. 01/01 Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

4. Surta, laki-laki, umur 61 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Cijalit Rt. 05/02 Ds. Cibungur Kecamatan Cigombong, Kabupaten Lebak.

5. Khofifah, perempuan, umur 32 tahun, pekerjaan Ibu Rumah tangga, alamat Kp./Ds. Tambak Selo Barat Rt. 05/03 Kecamatan Kedung Galar, Kabupaten Ngawi.

6. Kuntarsih, perempuan, umur 37 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Kp./Ds. Pantai sari Rt. 02/01 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

7. Salsis, laki-laki, umur 24 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Serut Rt. 01/06 Desa/Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya