Empat Hari Dibuka, Pendaftar CPNS 2019 Tembus 1.731.661 Orang

Hingga Kamis, 14 November 2019 sore, total pendaftar CPNS 2019 sudah mencapai lebih dari 1,7 juta orang.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 14 Nov 2019, 20:51 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 20:51 WIB
Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham melihat panduan pengisian jawaban sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah pelamar pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 kian bertambah. Hingga Kamis, 14 November 2019 sore, total pendaftar sudah mencapai lebih dari 1,7 juta orang.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan melalui Twitter resminya, @BKNgoid, hingga Kamis (14/11/2019) pukul 15.43 WIB, status pendaftar CPNS yang telah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id ada sebanyak 1.731.661 orang.

Dari jumlah tersebut, 382.549 orang diantaranya sudah mengisi formulir, dan 115.014 orang telah submit formasi CPNS pilihannya.

Kumpulan angka tersebut telah meningkat pesat dibanding malam sebelumnya, yaitu Rabu (13/11/2019) pukul 21.30 WIB.

Adapun jumlah pelamar di waktu tersebut menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, status pendaftar CPNS yang telah membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id ada sebanyak 1.359.841 orang.

Dari jumlah tersebut, 252.586 orang diantaranya sudah mengisi formulir, dan 66.783 orang telah submit formasi CPNS pilihannya.

Hal ini menunjukkan, meski belum sampai sehari penuh (24 jam) dari laporan terakhir, ternyata jumlah pelamar bertambah sebanyak 371.820 orang.

BKN Turunkan Passing Grade CPNS 2019

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Senin (11/11/2019) sore.

Secara keseluruhan, aturan passing grade untuk CPNS kali ini dibanding tahun lalu terhitung menurun. Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang turun dari 143 menjadi 126.

Penurunan juga terjadi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dari 75 menjadi 65. Hanya Tes Intelegensia Umum (TIU) yang tak berubah, yakni tetap 80.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan, pemangkasan itu sengaja dilakukan agar jumlah peserta yang secara nilai berada di bawah ambang batas juga dapat diminimalisir.

"(Alasannya?) Takut jeblok lagi seperti tahun lalu," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam pesan tertulis via WhatsApp, Selasa (12/11/2019).

Seperti diketahui, banyak peserta tes CPNS pada tahun lalu yang berguguran akibat nilainya yang berada dibawah batas nilai minimal.

Bima juga mengatakan, ketentuan passing grade ini turut diikuti peningkatan kualitas soal tes yang telah melewati proses uji coba. "Soalnya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat," sambungnya.

Sebagai perbandingan, penurunan passing grade CPNS juga terjadi untuk formasi khusus. Menilik data menpan.go.id, nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude dan Diaspora di CPNS 2018 paling rendah adalah 298, turun menjadi 271 pada seleksi kali ini.

Begitu juga untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang. Nilai kumulatif SKD bagi formasi tersebut terpangkas dari 298 menjadi 271.

Kendati terjadi penurunan passing grade, Bima melanjutkan, soal tes SKD pada perekrutan kali ini diiringi dengan adanya peningkatan kualitas. Kumpulan soal disebutnya dibuat bertahap dengan kontrol yang lebih ketat sehingga menjadi lebih berkualitas, namun dengan tingkat kesulitan yang sama.

"(Soal SKD) Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untuk melihat akurasinya. Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD), nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang, sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah," tuturnya.

"Nilai ini sama dengan nilai PG (passing grade) tahun 2015," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya