Hindari Salah Paham Gaji Pengangguran, Kemenaker Sosialisasikan Kartu Prakerja

Kemenaker memastikan bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi salah paham. Contohnya, kartu prakerja disebut-sebut memberikan "gaji" bagi pengangguran.

oleh Athika Rahma diperbarui 16 Des 2019, 16:30 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 16:30 WIB
Job Fair
Pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan saat acara Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Khairul Anwar menyatakan pihaknya masih membahas perkembangan Kartu Prakerja yang digadang bakal menyelamatkan nasib para pencari kerja.

Meski demikian, pihaknya memastikan bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi salah paham. Contohnya, kartu prakerja disebut-sebut memberikan "gaji" bagi pengangguran.

"Kita akan melakukan sosialisasi sebelum program tersebut diterapkan. Informasi yang clear nanti akan disampaikan, namun saat ini kita masih mengkaji dan menyusun format yang akan dijalankan," ujar Khairul di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Kemenaker, lanjut Khairul, sedang berusaha menyeimbangkan dan mempertemukan supply dan demand dengan format yang sebaik-baiknya, sehingga nanti para pencari kerja bisa langsung mendapatkan pekerjaan yang cocok dengan mereka.

"Bagaimana kebutuhan kompetensi, fasilitas akses mutu, kemudahan akses pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi, itulah yang akan menjadi prioritas kita," imbuh Khairul.

Arahan Presiden Joko Widodo, kata Khairul, adalah bagaimana pemerintah bisa menyiapkan data demand tenaga kerja karena nantinya orientasi program yang fokus pada program.

"Ketika demand sudah ditentukan, kompetensi apapun harus dipastikan dengan demand tersebut," tutupnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah akan Beri Insentif Rp 500 Ribu ke Penerima Kartu Pra Kerja

Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja
Bukan Gaji Pengangguran, Ini Fungsi Kartu Pra Kerja

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan insentif bagi peserta program kartu pra kerja. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut insentif yang diberikan sebesar Rp 500 ribu.

"Sementara estimasinya Rp 500 ribu, selama selesai (mengikuti program pra kerja) dikasih itu (insentif)," ungkap Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dengan adanya insentif ini maka peserta program kartu pra kerja tak mendapatkan uang bulanan. Peserta hanya mendapatkan uang makan dan transportasi selama mengikuti program kartu pra kerja.

Insentif sebesar Rp 500 ribu bisa menjadi modal bagi peserta yang ingin mencari kerja setelah mengikuti pelatihan.

"Dikasih insentif Rp 500 ribu untuk dia transport, untuk dia masuk pada pasar kerja. Sudah ada nih pasar kerjanya, dia kan membutuhkan apply, dan lain-lain," ujarnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk program kartu pra kerja. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 2 juta orang penerima kartu program pra kerja.

"Target kartu pra kerja yaitu 2 juta peserta dengan total anggaran Rp 10 triliun," kata dia dalam konferensi pers RAPBN 2020, Jakarta, Jumat (16/8).

Pemerintah memberi batas bawah usia penerima kartu pra kerja yakni 18 tahun dan tanpa ada batas maksimal. Sementara itu, penerima kartu pra kerja nantinya tidak boleh sedang menjalankan pendidikan formal serta harus Warga Negara Indonesia (WNI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya