Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi mengenai pelaksanaan program kartu pra kerja. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Menteri Hanif mengatakan, pemerintah nantinya tidak akan membatasi usia penerima kartu pra kerja termasuk masyarakat berusia lanjut diatas 60 tahun. Kartu pra kerja tersebut diberikan kepada siapa saja yang memang membutuhkan keahlian tambahan untuk bekerja.
"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, pemerintah akan mendesain batasan bawah usia penerima kartu pra kerja yakni 18 tahun. Penerima kartu pra kerja juga nantinya tidak boleh sedang menjalankan pendidikan formal serta harus Warga Negara Indonesia (WNI).
"Batasannya, batasan bawah yang penting 18 tahun ke atas, tentu WNI, umur 18 tahun ke atas. Tidak sedang menjalani pendidikan formal," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Anggaran Rp 10 Triliun
Pemerintah dalam beberapa kesempatan menyebut sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk pelaksaan rencana ini. Setiap penerima nantinya akan menerima insentif sekitar Rp300.000 sampai Rp500.000 untuk meningkatkan skillnya.
"Masih belum selesai, butuh 1 sampai 2 kali pembahasan lagi. Tapi secara prinsip ini harus jalan 2020, angggaran Rp10 triliun, target 2 juta orang, sekarang sedang disiapkan PMO. Nanti yang kelola di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian lain," jelasnya.
Â
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Advertisement
Pemerintah Ajak Profesional Kelola Kartu Pra Kerja
Pemerintah akan mulai memberikan insentif kepada pengangguran lewat kartu pra kerja pada Januari 2020 mendatang. Melalui program ini, pemerintah bakal memberi insentif sebesar Rp 300-500 ribu rupiah kepada pengangguran yang mengikuti pelatihan dalam kurun waktu maksimal 3 bulan.
Dalam hal ini, pemerintah turut menggandeng Project Management Office (PMO) untuk bantu mengelola proyek kartu pra kerja, mulai dari pengiriman dana melalui rekening kepada peserta pelatihan kerja hingga seleksi pendaftar melalui aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah masih terus membahas siapa PMO yang bisa diajak bekerjasama dalam proyek ini. Dia pun membuka pintu bagi para profesional untuk terlibat sebagai pengelola proyek kartu pra kerja.
"Ini yang sedang dibahas dan dimatangkan. Kami masih ada 3 waktu, karena implementasi kartu pra kerja nanti kan, Januari 2020. (Siapa PMO-nya?) Kalau secara organisasi pemerintah, tapi isinya bisa profesional," jelasnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).