Gaji Bulanan Diganti Upah per Jam, Kapan Diterapkan?

Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Des 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 25 Des 2019, 20:15 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu hal di dalamnya yakni terkait wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.

Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta semua pihak bersabar, lantaran pemerintah kini tengah mendengar berbagai masukan terkait penetapan rancangan undang-undang tersebut.

"Masih dalam proses inventarisasi, sabar ya," ujar dia di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Dia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan telah diminta untuk mendengarkan masukan baik dari pihak pemberi kerja (pengusaha) maupun buruh. Jika secara hasil sudah jelas, baru kepastian terkait RUU Omnibus Law akan disampaikan kepada publik.

"Prinsipnya gini. Untuk omnibus law memang diminta untuk diinventarisir. Kami diminta untuk mendengar dari kedua belah pihak, dari pihak pengusaha dan dari pihak buruh/pekerja. Sabar ya, pada saatnya akan disampaikan," terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, ia menyebutkan RUU Omnibus Law juga telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Meski demikian, tidak semua bentuk pengupahan akan diatur dalam regulasi ini. Seperti pemberian gaji untuk para pekerja dibawah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

"Kalau UMKM tidak termasuk yang tidak mengikhti ketentuan misal soal upah minimum. Itu kan mereka lebih kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya. UMKM sih tidak termasuk yang diatur lebih detil dalam omnibus law," tutur Ida.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hindari Salah Paham Gaji Pengangguran, Kemenaker Sosialisasikan Kartu Prakerja

Job Fair
Sejumlah pencari kerja memadati arena Job Fair di kawasan Jakarta, Rabu (27/11/2019). Job Fair tersebut digelar dengan menawarkan lowongan berbagai sektor untuk mengurangi angka pengangguran. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Khairul Anwar menyatakan pihaknya masih membahas perkembangan Kartu Prakerja yang digadang bakal menyelamatkan nasib para pencari kerja.

Meski demikian, pihaknya memastikan bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi salah paham. Contohnya, kartu prakerja disebut-sebut memberikan "gaji" bagi pengangguran.

"Kita akan melakukan sosialisasi sebelum program tersebut diterapkan. Informasi yang clear nanti akan disampaikan, namun saat ini kita masih mengkaji dan menyusun format yang akan dijalankan," ujar Khairul di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Kemenaker, lanjut Khairul, sedang berusaha menyeimbangkan dan mempertemukan supply dan demand dengan format yang sebaik-baiknya, sehingga nanti para pencari kerja bisa langsung mendapatkan pekerjaan yang cocok dengan mereka.

"Bagaimana kebutuhan kompetensi, fasilitas akses mutu, kemudahan akses pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi, itulah yang akan menjadi prioritas kita," imbuh Khairul.

Arahan Presiden Joko Widodo, kata Khairul, adalah bagaimana pemerintah bisa menyiapkan data demand tenaga kerja karena nantinya orientasi program yang fokus pada program.

"Ketika demand sudah ditentukan, kompetensi apapun harus dipastikan dengan demand tersebut," tutupnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya