Liputan6.com, Jakarta - Isu jajaran direksi sebuah perusahaan BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris utama di anak usaha kini tengah ramai diperbincangkan. Kabar ini menguat pasca adanya temuan 5 Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang punya segudang jabatan di anak usaha perseroan.
Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto mengatakan, rangkap jabatan sebenarnya bukan merupakan bentuk pelanggaran. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2014 yang juga mengatur mengenai kompensasi gaji.
"Prinsipnya itu tidak dilarang. Tidak tercela seandainya jadi komisaris di anak usaha patungan," jelas Ferry kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).
Advertisement
Terkait aturan sistem pengupahan, ia menjelaskan, kompensasi yang diperoleh jajaran direksi induk usaha saat jadi komisaris hanya dibatasi maksimal 30 persen. Besaran itu tidak berlaku kelipatan.
Baca Juga
"Direksi BUMN dapat menjadi komisaris di anak usaha dengan remunerasi maksimal 30 persen dari gaji direktur di induk usaha. Kalau sampai dia jadi komisaris di 6 anak usaha, kompensasinya tidak lebih dari 30 persen dari gaji direktur di induk perusahaan secara kumulatif," terangnya.
Adapun menilik Bab II Permen BUMN 4/2014, hitungan honorarium atau upah bagi Komisaris Utama sedikit berbeda dari yang dilontarkan Ferry, yakni ditetapkan dengan komposisi 45 persen dari Direktur Utama.
Sedangkan gaji anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas mendapatkan gaji 90 persen dari komisaris utama atau ketua dewan pengawas.
Ke depan, Kementerian BUMN disebutnya akan memperketat aturan rangkap jabatan tersebut. Sehingga nanti jajaran direksi induk usaha tidak saling berebut kursi di anak perusahaan.
"Cuman belum ada ketentuan berapa jumlah yang semestinya untuk dijabat direksi BUMN terhadap anak perusahaan. Tidak menjadi keanehan kalau larang akan berebutan," tukas Ferry.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Erick Thohir Batasi Direksi BUMN Rangkap Jabatan
Star Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan jumlah posisi komisaris anak usaha BUMN yang berasal dari direksi induk usaha akan dibatasi.
Hal ini dilakukan mengingat efektivitas kerja komisaris yang cenderung tidak fokus jika merangkap dalam beberapa jabatan.
"Nggak mungkin 1 direksi bisa rangkap 8 komisaris anak usaha," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (14/12/2019).
Arya juga membeberkan gaji komisaris yang berasal dari direksi. Gajinya sebesar 30 persen dibandingkan dengan gaji komisaris yang tidak merangkap jabatan.
"30 persen dari komisaris yang tidak rangkap jabatan, tapi kalau banyak (anak usahanya)?," imbuh Arya.
Dirinya menambahkan, kementerian BUMN akan melakukan pembenahan secara menyeluruh, mengingat Erick Thohir sangat mengandalkan fungsi komisaris agar dapat berjalan maksimal dalam mengawasi BUMN.
"Kita akan lakukan pembenahan habis-habisan, apalagi Pak Erick ingin fungsi komisaris berjalan optimal," ujarnya.
Advertisement
Erick Thohir Larang Direksi BUMN Rugi Naik Pesawat Kelas Bisnis
Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan pada direksi BUMN yang kinerja perusahaannya rugi untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
Dikutip Liputan6.com dari Surat Edaran tersebut, disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini ialah sebagai upaya untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Sebagai rinciannya, dalam rangka perjalanan dinas, untuk direksi BUMN yang kinerjanya buruk hanya diperbolehkan menggunakan pesawat kelas ekonomi.
Sedangkan, BUMN berkinerja baik dapat memilih maksimal hingga kelas bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.
Dengan beredarnya surat ini, maka dengan otomatis Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku.