Pemberian Subsidi Bukan Solusi Tepat Turunkan Harga Gas

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Budi Gunadi Sadikin menilai subsidi bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi tingginya harga gas di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2020, 21:56 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 21:56 WIB
20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Budi Gunadi Sadikin menilai subsidi bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi tingginya harga gas di masyarakat. Dia menyarankan untuk mencari sumber gas baru yang lebih murah sebab harga gas di hulu sudah cukup tinggi.

Dia mengungkapkan harga gas di hulu sudah sangat tinggi. Hal ini menjadi pemicu mahalnya harga gas di masyarakat.

Harga gas di hulu saat ini mencapai USD-USD7 per Million British Thermal Unit MMBTU. Kemudian harga gas industri ketika sampai di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) atau PGN menjadi lebih tinggi dari itu.

"Nah itu yang harus dipikirkan bagaimana caranya bisa mendapatkan sumber gas dengan harga yang murah," kata dia, saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Dia menjelaskan, subsidi bukanlah solusi yang tepat untuk saat ini. "Saya rasa sayang sampai subsidi harga gas, harusnya cari sumber lain saja yang lebih baik, yang harganya bisa turun," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Terpaut Jauh

PGN Bangun Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang – Muara Bekasi
embangunan pipa gas bumi Muara Karang- Muara Bekasi ibertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,

Dia menjelaskan, seharusnya harga gas industri dalam negeri tidak terpaut jauh dengan harga di pasar internasional. Karena penentuan harga gas industri mengikuti permintaan dan pasokan di pasar. Namun demikian, dia memastikan bahwa pasokan gas industri dalam negeri cukup banyak.

Sebagai informasi, harga gas industri dalam negeri sudah diatur oleh pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 mengenai Penetapan Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu sebesar USD 6 per MMBTU.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya