Petani Sawit Makin Rugi Akibat Kasus Kecurangan MinyaKita

Subsidi MinyaKita diambil dari dana sawit melalui aturan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan juga ketentuan harga (DPO) untuk tandan buah segar (TBS).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 10 Mar 2025, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 15:30 WIB
Petani Sawit Makin Rugi Akibat Kasus Kecurangan MinyaKita
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung merasa semakin dirugikan akibat kasus kecurangan pada takaran minyak goreng kemasan MinyaKita. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung merasa semakin dirugikan akibat kasus kecurangan pada takaran minyak goreng kemasan MinyaKita.  

Adapun Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menciduk ada kemasan MinyaKita di pasaran yang secara isi kurang dari takaran 1 liter. Selain itu, ditemukan MinyaKita dijual lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter, yakni seharga Rp 18.000.

"Lagi-lagi merugikan masyarakat, dan ini menggangu konsentrasi kami petani sawit yang sedang berjuang meningkatkan produktivitas kebun di tengah regulasi sawit yang semakin ketat," ujar Gulat kepada Liputan6.com dalam pesan tertulis, Senin (10/3/2025).

Gulat mengatakan, subsidi MinyaKita diambil dari dana sawit melalui aturan kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), dan juga ketentuan harga (DPO) untuk tandan buah segar (TBS).

"Beban DMO CPO dan DPO CPO (minyak sawit mentah) untuk bahan baku Minyakita itu dibebankan ke TBS (buah sawit). Kami petani sawit yang mengelola 42 persen kebun sawit Indonesia dari 16,38jt ha tentu bagian dari penerima beban tersebut," terangnya. 

Ia mengaku tak keberatan jika beban itu ditujukan demi kepentingan masyarakat. Sayangnya, ada sebagian oknum yang justru mengotak-ngatik harga minyak goreng di sisi hilir. 

"Kami petani bahagia jika yang menikmati subsidi MinyaKita adalah masyarakat yang berhak membelinya, bukan penilap ukuran. Saya sepakat harus dituntaskan secara hukum, biar ada efek jera ke depannya," tegas Gulat.

Gulat mendukung langkah Menteri Pertanian yang turun gunung untuk menindak penjualan MinyaKita di pasaran. Tak hanya di sisi hilir, ia pun meminta Mentan untuk mengorek sisi hulu di sektor perkebunan, utamanya dalam distribusi pupuk 

"Kementan juga harus berani membuka nama-nama perusahaannya termasuk perusahaan pemalsu pupuk yang baru-baru ini menggemparkan. Kami harus tau merek pupuknya dan PT-nya. Sehingga kami tidak terjebak membeli pupuk palsu tersebut," pintanya. 

Promosi 1

Kata Mendag Soal Penipuan MinyaKita

Mendag Berikan Kuliah Umum di UGM, Ajak Generasi Muda Dorong Diversifikasi Ekonomi
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat memberikan kuliah umum di UGM. (c) Kemendag... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) juga telah angkat bicara soal salah satu video viral yang menguak kasus penipuan oleh oknum pengedar MinyaKita. 

Video yang viral itu diunggah akun Youtube @AntoHaryanto-fk7rs. Sang pengunggah membongkar satu botol MinyaKita dengan takaran isi 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750 ml setelah dilakukan penghitungan.

Mendag Busan mengatakan, itu sebenarnya video lama yang telah dilakukan penindakan. Pihak Kepolisian pun telah menangkap produsen MinyaKita tersebut, dan hasil produksinya sudah tidak beredar lagi. 

"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi," ujar Mendag kepada media di Gedung Sarinah, Jakarta pada Rabu (5/3/2025) lalu. 

Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu. 

Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi MinyaKita.

"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk MinyaKita, namun masih memproduksi MinyaKita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Mendag pada kesempatan terpisah.

Pemalsuan Surat Rekomendasi Izin Edar

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).... Selengkapnya

Perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi MinyaKita menggunakan minyak goreng non domestic market obligation (DMO), serta memproduksi MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

Busan menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga MinyaKita di wilayah Banten.

"Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa MinyaKita ini nggak turun-turun," kata Budi.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya