Liputan6.com, Jakarta - Di tengah kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan kinerja industri asuransi masih baik. Industri tersebut masih mampu membukukan pertumbuhan premi.
Pada November 2018, tercatat pertumbuhan premi asuransi di angka 4,1 persen menjadi Rp 246,7 triliun. Pada November 2019, pertumbuhan premi asuransi komersial diangka 6,1 persen di angka Rp 261,65 triliun.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Premi asuransi komersial mencapai Rp 261,65 triliun, tumbuh 6,1 persen," kata Wimboh di acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Hotel Ritz Carlton, Pasific Place, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dia melanjutkan, kasus Jiwasraya memang tidak terlalu berimbas pada industri asuransi secara keseluruhan. Namun dari kasus tersebut mengajarkan untuk memberikan perhatian lebih serius kepada industri asuransi.
Sebab, pasca krisis ekonomi pada tahun 1997-1998, industri asuransi belum pernah dilakukan reformasi. Adapun reformasi yang dibutuhkan terkait pengaturan dan pengawasan permodalan.
 Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Konsolidasi
Sejak 2018, Wimboh mengklaim OJK sudah mulai melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para direksi keuangan.
Saat ini OJK akan proaktif melakukan pengawasan yang lebih detil berbagai hal yang berkaitan dengan izin. Namun, dia meminta langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak.
"Kami meminta seluruh direksi keuangan untuk melihat kembali yang terjadi dan segera mengeksekusi, menginformasikan dan juga segera melaporkan ke OJK," pinta Wimboh.
Advertisement