Harusnya Menhub Abaikan Permintaan Menperin Tunda Aturan Zero ODOL

Menunda penerapan aturan zero ODOL berarti turut berkontribusi menambah angka kecelakaan lalu lintas dan makin membebani APBN dan APBD.

oleh Tira Santia diperbarui 24 Feb 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 17:15 WIB
Kemenhub Optimis Target Indonesia Bebas ODOL 2022 Tercapai
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, mengatakan bahwa permintaan Menteri Perindustrian menunda penindakan terhadap truk yang kelebihan kapasitas atau over dimension over loading (ODOL) sangat tidak memperdulikan keselamatan bertransportasi dan kerugian negara.

Kemenperin sendiri sebelumnya sempat meminta agar aturan ODOL ditangguhkan hingga 2023. tetapi ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Akhirnya, permintaan tersebut disetujui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan menunda hingga akhir 2022. 

"Komitmen Menteri Perhubungan terhadap Kebijakan Zero ODOL jangan ditunda. Abaikan saja surat permintaan Menteri Perindustrian. Bisa jadi Menteri Perindustrian kurang paham dan mengerti dampak negatif ODOL terhadap keberlangsungan perekonomian nasional, dan juga tidak mengikuti perkembangan kebijakan bebas ODOL selama ini," kata Djoko kepada liputan6.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurut Djoko, menunda berarti turut berkontribusi menambah angka kecelakaan lalu lintas dan makin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang pada akhirnya yang dirugikan adalah kepentingan umum yang lebih besar.

"Pembengkakan anggaran pemeliharaan jalan tidak sebanding dengan penerimaan pajak, dari aktivitas bisnis para pengusaha yang masih tetap menginginkan perpanjangan masa bebas ODOL hingga tahun 2024," ujarnya.

Selain itu, menurut dia angka kecelakaan lalu lintas sulit menurun, melainkan selalu meningkat setiap tahunnya. Salah satunya kontribusi dari kendaraan angkutan barang. Seiring penambahan jaringan jalan tol, juga menambah angka kecelakaan yang disebabkan angkutan barang, seperti tabrakan belakang, patas as, dan pecah ban.

Sementara itu terkait penanganan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang. Menurutnya UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dapat terletak pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya, hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

"Sekarang ini, UPPKB baru berada di jalan nasional, jalan tol dan pelabuhan. Sementara di sentra produksi dan kawasan industri belum dilakukan. Alangkah baiknya, jika Menteri Perindustrian menyegerakan keberadaan UPPKB di sentra produksi dan kawasan industri, ketimbang meminta pelambatan kebijakan bebas ODOL," pungkasnya.

Pelarangan Truk ODOL Mundur Jadi 2023, Kecuali Tanjung Priok hingga Bandung

20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi, menunda batas toleransi pembebasan angkutan berlebih muatan atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL) hingga akhir 2022, dan peraturan pelarangan ODOL berlaku mulai 1 Januari 2023.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Penanganan ODOL bersama kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian, dan para asosiasi industri seperti Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),di Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurut Budi saat ini Indonesia sedang dilanda berbagai masalah seperti masalah virus Corona dan lain sebagainya. Sehingga di sisi lain, dirinya dan pihak lain juga memiliki keinginan dan kesepakatan untuk menegakkan dan memutuskan kembali Peraturan terkait ODOL. 

"Ya jadi tahun 2023 karena memang ekonomi begitu, 1 Januari 2023 on," ujar Budi.

Kemudian, menteri perindustrian Agus Gumiwang juga menegaskan kembali, "jadi diundurnya itu terakhir 2022, 1 Januari 2023 sudah on mulai," tegas Agus.

Lanjut Budi, memaparkan, hasil diskusi dengan para asosiasi termasuk pelaku industri Kemenhub memberikan toleransi sampai 2023, tetapi ada beberapa hal yang dikecualikan yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung.

Rute yang dikecualikan menurut Budi yakni untuk tol Priok-Jakarta-Cikampek-Bandung. Artinya, untuk rute tersebut sudah diterapkan sehingga ODOL tidak boleh menggunakan rute tersebut.

Namun, keputusan itu masih belum pasti, apakah besok atau lusa atau seminggu lagi, namun jika ada truk ODOL beroperasi melewati rute itu akan dikenakan sanksi, sementara rute lain masih ada batas toleransi hingga akhir 2022.

"Sekarangnya bisa ditetapkan besok atau lusa atau seminggu lagi itu teknis, yang lain kita juga memberikan suatu upaya-upaya dengan membuat suatu kir (pengujian kendaraan) yang fair, memikirkan alternatif penggunaan Ro-Ro (kapal) dan kereta api, dan juga memasukan beberapa industri ke dalam hal-hal yang dikecualikan akan diikuti dengan suatu rapat-rapat tersebut," jelasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya