Liputan6.com, Jakarta Wabah Virus Corona menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional sebagai kebijakan Counter cyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran Virus Corona.
“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata KetuaDewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan sebagai berikut:
Advertisement
1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkankepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah)
2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debiturdi sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektoryang diberikan insentif oleh Pemerintah)
3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Dikatakan jika perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan China, dunia juga dihadapkan pada kasus Virus Corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.
Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian China yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16 persen. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi China akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya.
Dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat.
"Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali," ujar Wimboh.
Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikatorsektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.
Kondisi Keuangan Nasional
Sampai dengan 21 Februari 2020, pasar saham melemah sebesar 0,97 persen mtd atau 6,62 persen ytd menjadi 5.882,3. Pelemahan ini lebih disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap Virus Corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia.
Namun demikian, pasar SBN masih menguat dengan yield yang turun sebesar 17,3 bps mtd di tengah net sell oleh investor nonresiden sebesar Rp 6,8 triliun. Perbankan tercatat menjadi penopang pasar SBN domestik dengan melakukan pembelian sebesar Rp 52,4 triliun.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48 persen yoy. Piutang pembiayaan PerusahaanPembiayaan meningkat 2,4 persen yoy.
Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77 persen (NPL net: 1,04 persen) dan Rasio NPFsebesar 2,56 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu.
Selain itu, sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp 26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7 persen yoy.
Sampai dengan 24 Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telahmencapai Rp 14 triliun.
Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 9 perusahaan dengan pipeline penawaran sebanyak 53 emiten dengan total indikasipenawaran sebesar Rp 21,2 triliun.
Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio PosisiDevisa Neto (PDN) sebesar 2,21 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yangmemadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 208,73 persen dan 101,49 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83 persen.
Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789 persen dan 345 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Advertisement