Cegah Penyebaran Corona, Menaker Wajibkan Perusahaan Sediakan Masker

Perusahaan diminta untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Mar 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2020, 15:20 WIB
Penumpang MRT Jakarta
Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada para pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia agar menerapkan sejumlah langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di lingkungan kerja.

Menaker Ida juga meminta perusahaan untuk lebih massif dalam sosialisasi dan edukasi tentang penyebab dan media penularan virus corona, berikut langkah-langkah pencegahannya.

"Kita terus mengimbau perusahaaan untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, pada hari Rabu (11/3).

Adapun langkah-langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam upaya pencegahan kasus virus Corona.

 

"Jadi perusahaan harus memiliki dan mengimplementasikan Sistem Manajemen K3, khususnya terkait antisipasi virus corona terutama di lingkungan kerja" kata Menaker.

Selain itu, kata Menaker Ida, baik pengusaha maupun pekerja, diimbau untuk tetap menjalankan aktifitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.

Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga mewajibkan pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik virus corona.

Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di setiap perkantoran, pabrik dan tempat kerja di seluruh Indonesia.

"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya," kata Menaker menjelaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tingkatkan Kewaspadaan

Program WBTKM, Bentuk Komitmen Kemnaker Cetak Pengusaha Mandiri
Menaker Ida Fauziyah saat memberikan sambutan Rapat Kordinasi Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Ditjen Binapenta dan PKK 2020, di Jakarta, Selasa (3/3/2020)

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan edaran kepada para pengusaha agar meningkatkan kewaspadaan dan jaminan perlindungan terhadap tenaga kerjanya masing-masing.

"Saya mengimbau juga kepada para pekerja di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan, namun jangan panik," ujar Menaker.

Sementara itu, dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, Kemnaker juga menjalankan program antisipasi untuk daerah yang sektor ekonominya terdampak pandemi Covid-19 dalam hal ini adalah daerah-daerah pariwisata.

"Pelatihan dan pengembangan padat karya di daerah pariwisata menjadi salah satu program kerja yang dilakukan untuk memperluas kesempatan kerja di daerah pariwisata," paparnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya