1 Pegawai BNI Positif Virus Corona

BNI) turut mengumumkan temuan adanya satu orang karyawan yang positif terpapar virus COVID-19 atau virus Corona

oleh Athika Rahma diperbarui 17 Mar 2020, 10:53 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 10:53 WIB
Tekan Penyebaran COVID-19 & Utamakan Kesehatan Pegawai, BNI Atur Sistem Kerja
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga, Bank Negara Indonesia (BNI) turut mengumumkan temuan adanya satu orang karyawan yang positif terpapar virus COVID-19 atau virus Corona.

Mengutip siaran pers di laman resmi BNI, Selasa (17/03/2020), Corporate Secretary BNI Meiliana menyatakan, pegawai yang terinfeksi tersebut bertugas di unit yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.

"Dengan berat hati, BNI perlu menyampaikan bahwa salah satu pegawai BNI telah dinyatakan positif COVID-19. Saat ini, yang bersangkutan dalam kondisi stabil," ujar Meiliana.

Lebih lanjut, karena pegawai tersebut bertugas di unit yang tidak berinteraksi langsung dengan masyarakat, maka potensi penularan virus corona dapat diminimalisir. Dirinya berharap agar pegawai tersebut cepat pulih dan dapat beraktivitas seperti biasa.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Kami berharap proses penyembuhan Beliau berjalan lancar dan dapat segera pulih 100 persen. Untuk keluarga, kami sampaikan simpati kami, semoga diberi kekuatan dalam menghadapi situasi ini," ungkap Meiliana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pencegahan Penularan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Sementara untuk mencegah penularan virus itu sendiri, BNI juga telah menerapkan penyesuaian sistem kerja yaitu split operation, shift operation dan work from home.

Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan. Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah.

Sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi. Langkah ini diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 di pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Adapun penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa 17 Maret 2020. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya