Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan pemerintah menyiapkan Rp 2 triliun sebagai stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama pandemi Virus Corona Covid-19 berlangsung.
"Pemerintah sendiri sekarang sedang menyiapkan yang pertama adalah stimulus daya beli produk UMKM-nya. Nah waktu itu sudah disampaikan di dalam ratas dan sudah disetujui mengenai Rp 2 triliun dan diharapkan bisa menstimulir pergantian transaksi sampai Rp 10 triliun" ujar dia, Kamis (26/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Nantinya, kata lanjut Teten, model stimulus yang diberikan berupa diskon dan ada bentuk lain yang masih dalam kajian lebih lanjut oleh pemerintah.
"Ini modelnya diskon. Sekarang masih digodok di pemerintah. Kan dalam (waktu) bersamaan daya beli masyarakat juga turun. Jadi kalaupun misalnya UMKM terus berproduksi, pembiayaan diberikan, tapi kalau daya belinya tidak distimulus juga ini kurang bergerak," jelas dia.
Menurut pemaparan Teten, pelaku usaha di sektor UMKM, terutama yang mikro saat ini totalnya ada 63 juta unit usaha.
"Jadi ini memang bukan persoalan kecil, ini persoalan besar dan rata-rata memang mereka terdampak karena meraka biasanya pendapatannya harian," jelas dia.
UMKM Terdampak Virus Corona dapat Kelonggaran Kredit, Begini Caranya
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang menyampaikan pada Selasa (24) bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran/relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk nilai di bawah Rp 10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.
Menurut keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (26/3/2020), nantinya debitur akan diberikan penundaan pembayaran kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak penyebaran virus corona Covid-19.
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Advertisement