Usaha Mikro dan Pekerja Harian Boleh Tunda Bayar Cicilan Kredit Selama 1 Tahun

Kelonggaran sampai dengan 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Mar 2020, 11:15 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2020, 11:15 WIB
Pemberdayaan UMKM dengan KUR Berbunga Rendah
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah, yakni 6 persen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit oleh bank maupun industri keuangan nonbank, kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.

Kelonggaran sampai dengan 1 tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus. Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil, yakni sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu, atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home (WFH).

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.

Kemudian, dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan atau penjadwalan pokok atau  bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank ataupun leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan wabah Covid 19.   

Jokowi: Tukang Ojek, Sopir Taksi Terdampak Corona Jangan Khawatir Cicilan Kendaraan

Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Rapat terbatas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu mengangkat topik Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyadari bahwa pandemi virus Corona atau Covid-19 berdampak terhadap pendapatan rakyat. Jokowi sendiri mengaku kerap mendapat keluhan dari para tukang ojek hingga supir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Untuk itu, dia menjanjikan akan memberikan kelonggaran untuk tukang ojek, supir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan. 

"Tukang ojek dan supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Seperti diketahui, pemerintah memang tengah mengeluarkan kebijakan agar masyarakat mengurangi aktivitasnya di luar rumah dengan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah kini telah menyiapkan skenario dalam menghadapi wabah corona, mulai dari situasi ringan hingga yang paling terburuk.

"Beberapa skenario juga telah kita hitung, telah kita kalkulasi mengenai prediksi Covid-19 di Indonesia pada bulan April seperti apa, Mei seperti apa. Skenario buruk, sedang, ringan seperti apa," jelasnya.

"Saya kira kita ingin kita berada di skenario yang ringan dan kalau betul-betul sulit dibendung ya paling tidak kita masuk ke skenario sedang jangan sampai masuk ke skenario yang paling buruk," sambung Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya