Liputan6.com, Jakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, mengakui bahwa industri perhotelan tidak bisa memberikan secara penuh kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Hal ini dikarenakan dampak langsung dari penyebaran virus corona atau Covid-19 memukul sektor tersebut.
"Kalau hotel kemungkinan besar yang masih bisa membayar THR jumlahnya sedikit, dan itu kemungkinan juga tidak penuh," kata Harayadi di Jakarta, Selasa (7/6).
Haryadi mengatakan sejak virus corona masuk ke Indonesia arus kas atau pendapatan dari industri perhotelan anjlok. Sehingga, mau tidak mau akaj berdampak terhadap kewajiban perusahaan dalam pemberian THR kepada karyawan.
Advertisement
"Kita tau lah selama ini tidak ada masalah THR tapi karena ini kejadian luar biasa sulit diatasi," kata dia.
Sebelumnya, Haryadi sebanyak 1.226 hotel yang tutup akibat pandemi virus corona atau Covid-19 hingga per 6 April 2020. Akibatnya banyak karyawan yang terancam dirumahkan atau berhenti bekerja sementara waktu.
"Kalau untuk laporan terakhir yang dinyatakan tutup itu 1.226 (hotel) per kemarin sore, kalau yang rill lebih banyak karena kita hanya berdasarkan yang lapor saja," kata Haryadi.
Kendati begitu, Haryadi mengaku belum mempunyai data secara spesifik jumlah tenaga kerja yang terancam akibat penutupan hotel tersebut. Hanya saja dia memperkirakan lebih dari 150.000 orang yang sudah dirumahkan.
"Kita perkirakan lebih dari 150 ribu orang. Apalagi kalau yang tutup tadi 1.266 hotel praktis semua diminta untuk cuti diluar tanggungan perusahaan karena perusahaan sama sekali tidak bisa membayar," kata dia
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Pengamat: THR Harus Tetap Dibayar Meski Ada Corona
Direktur Peneliti Center Of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Pieter Abdullah mengkritik keras para pengusaha yang merasa keberatan adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, saat kelangsungan bisinisnya dinilai lesuh akibat pandemi virus Corona (Covid-19.
"THR itu kewajiban. Walaupun perusahaan mengalami kerugian tetap harus dibayarkan," tegas Pieter saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Kamis (26/3).
Pasalnya pemberian THR merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan, selama karyawan tersebut masih terikat dalam kontrak kerja yang sah.
Pieter juga menyebut bahwa perusahaan yang memberikan THR terhadap karyawannya, sejatinya ikut membantu pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dalam menggairahkan ekonomi nasional yang tengah lesuh akibat pandemi global virus Covid-19.
"Tidak boleh ada potongan (THR), jangan memikirkan diri sendiri," pungkas dia.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa para pengusaha di Tanah Air saat ini dihadapkan dalam situasi yang cukup sulit. Di saat bisnis mereka dihantam pandemi virus corona, para pengusaha juga harus mulai memikirkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan.
Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan agar tidak ada kegiatan perkantoran di Ibu Kota selama 14 hari ke depan guna mencegah penyebaran virus corona. Imbauan ini juga berlaku juga untuk tempat hiburan.
"Tutup selama 2 minggu sangat mempengaruhi omzet dan pemasukan mereka. Apalagi dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan kita memasuki bulan Ramadan, sebagian pusat hiburan wajib tutup dan jam operasionalnya dibatasi tentu omzet mereka juga menurun," ujar Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pada reporter Liputan6, Senin (23/3). Â
Advertisement