Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Minta Insentif ke Pemerintah

Pendapatan PO bus berpotensi anjlok gegara penyebaran virus Corona yang memaksa pemerintah mengkaji opsi pelarangan mudik.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Mar 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2020, 13:40 WIB
Dampak Covid-19, Terminal Bus Blok M Lian Sunyi
Suasana kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas warga diluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah menyampaikan aspirasi mereka mengenai insentif dan penundaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Organda meminta agar pemberian THR ditunda. Hal ini dikarenakan pendapatan PO bus berpotensi anjlok gegara penyebaran virus Corona yang memaksa pemerintah mengkaji opsi pelarangan mudik.

"Organda minta agar THR ditunda. Cuma ditunda, ya. Lalu mereka juga minta insentif untuk pengusaha bus," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/6/2020).

Adapun, insentif-insentif yang dipersiapkan Kemenhub mencakup pemberian keringanan kredit dan penundaan pembayaran utang kepada lessor.

Budi juga mengatakan, kebijakan pelarangan mudik ini, jika sudah diketok palu, diharapkan tidak akan memicu PHK besar-besaran. Pemerintah akan berusaha memberi insentif agar dunia usaha bisa bertahan setidaknya hingga penyebaran Corona mereda dan selesai di Indonesia.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga sedang mengkalkulasi anggaran untuk difokuskan dalam penanganan wabah Corona. Dana tersebut berasal dari alokasi APBN sebesar Rp 160 miliar dan dana relokasi program mudik gratis yang dibatalkan sebesar Rp 40 miliar.

"Jadi kita masih punya Rp 200 miliar dan akan dihitung dan dikaji untuk program yang fokus menangani Covid-19," kata Budi.

Kemenhub Usulkan Larangan Mudik demi Cegah Penularan Corona Covid-19

Dampak Covid-19, Terminal Bus Blok M Lian Sunyi
Suasana kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas warga diluar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan kementerian/lembaga terkait masih mengkaji opsi pelarangan mudik  bagi masyarakat. readyviewed Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pemerintah akan mengeluarkan larangan mudik. Namun usulan ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan menunggu hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

"Intinya, pemerintah akan larang mudik, tapi masih butuh diskusi. Kenapa? Karena potensi penyebaran cepat sekali. Keputusan tertingginya nanti di ratas," kata Adita dalam konferensi pers virtual kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, saat ini usulan pelarangan mudik masih akan dibahas bersama dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

"Memang saat ini masih diimbau untuk tidak mudik, tapi ada usulan dilarang saja, karena kalau diimbau masyarakat Indonesia banyak yang nggak patuh," kata Budi. 

Dia mengaku pihaknya tengah menyiapkan skema pelarangan mudik tersebut dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mencakup urusan penyekatan pemudik dari Jabodetabek, di area mana saja akan ditutup atau disekat, baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Waktu pelarangan mudik masih dalam tahap diskusi. Perihal kemungkinan waktu, pada H-7 atau lebih awal, karena sudah banyak masyarakat yang mencuri start dan pulang kampung lebih awal.

"Pemudik yang sudah terlanjur (berada di jalan) juga akan dikembalikan," tutur Budi.

Budi menyatakan, pihaknya akan melakukan rapat kembali Jumat (27/3/2020) siang ini untuk mencari kesepakatan mengenai pelarangan mudik ini.

"Mudah-mudahan ada kesepakatan bersama. Kita undang berbagai pihak terkait untuk mendapatkan masukan yang terbaik," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya