Refund Tiket Pesawat dengan Voucher Dinilai Bahayakan Konsumen

Maskapai memilih untuk mengembalikan tiket para penumpangnya dengan voucer penerbangan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Apr 2020, 16:45 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 16:45 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTIDO) surati maskapai yang tak layani refund tiket tunai. Hal tersebut menanggapi beberapa maskapai yang memilih untuk mengembalikan tiket para penumpangnya dengan voucer penerbangan.

Permasalahan ini muncul lantaran lumpuhnya cashflow sektor pariwisata, utamanya penerbangan akibat wabah covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

Menurut data IATA (International Air Transport Association), tercatat penurunan volume penjualan tiket penerbangan lebih dari 90 persen dalam kurun waktu hampir 3 bulan (26 Januari-17 April 2020), mengakibatkan terjadinya minus billing (nominal tiket yang dikembalikan/dibatalkan lebih besar dari penjualan tiket). Sehingga sekarang ini lebih banyak maskapai yang berhutang kepada travel agent.

Sekjen DPP ASTINDO, Pauline Suharno menyampaikan bahwa kondisi saat ini, selain mengganggu cashflow travel agent, juga membahayakan bagi konsumen.

Client korporasi atau pemerintah yang memiliki tempo kredit dengan travel agent umumnya enggan membayar tiket pesawat yang di-refund, sedangkan travel agent harus memproses refund kepada maskapai yang memakan waktu kurang lebih 2-3 bulan.

“Seluruh maskapai saat ini mengalami kesulitan likuiditas akibat minimnya angka penjualan dan masih terbebani dengan biaya operasional (gaji karyawan, sewa parkir pesawat, maintenance pesawat, dll). Sehingga maskapai memutuskan untuk melakukan pengembalian tiket dengan menggunakan voucher refund (maskapai internasional) atau top up deposit (maskapai domestik)," kata Pauline dalam sebuah rilis, Senin (20/4/2020).

Pauline menilai, penggunaan voucher refund mampu membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Namun dari sisi konsumen, tidak ada jaminan bahwa konsumen tentu tidak menguntungkan, karena belum tentu voucher tersebut akan diperlukan di kemudian hari.

 

Tak Ada Jaminan dari Maskapai

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk itu, ASTINDO menyurati maskapai terkait agar mengembalikan uang penumpang dalam bentuk tunai dan utuh. Sebab, menurut Pauline, pihak maskapai juga tidak bisa memberikan jaminan keberlangsungan perusahaannya.

“ASTINDO sudah menyurati maskapai penerbangan domestik terkait (Sriwijaya, Lion Air, Air Asia, Citilink, Garuda) dan tidak mendapat jawaban positif terkait permohonan travel agent agar dana tersebut ditransfer ke rekening travel agent,"

“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic Covid19? Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?” ujar Pauline.

Sekali lagi, tegas Pauline, ASTINDO meminta perhatian kepada seluruh maskapai agar mengembalikan refund tiket berbentuk dana yang ditransfer ke rekening customer/travel agent, bukan mengembalikannya dalam bentuk voucher ataupun deposit, karena dalam kondisi saat ini seluruh industri khususnya dalam hal ini adalah travel agent, sangat membutuhkan dana tunai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya