Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menginginkan harga jual gula dipasaran tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp12.500 per kilogram. Artinya pengawasan ketat terhadap produsen dan distributor gula harus dilakukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas. Nantinya, mereka bertugas mengawal dan mengawasi distribusi gula dan harga di pasaran.
Baca Juga
"Secara khusus, kami telah membentuk tim pengawas dan pemantau harga gula ke 34 propinsi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar aturan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas," kata Agus melalui siaran pers, Rabu (29/4).
Advertisement
Dia mengatakan Satgas Pangan telah memproses PT Perkebunan Nusantara II (PTPN) di Sumatera Utara karena menjual gula dengan harga lelang melebihi HET yaitu Rp12.900 per kilogram. Harga ini berpotensi menaikkan harga gula di tingkat konsumen, PTPN II pun diminta untuk mengevaluasi hasil lelangnya.
"Jangan ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini, itu tidak sehat. Untuk PTPN II, jika tidak bisa diimbau baik-baik maka akan ditindak tegas. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi,” tegasnya
Lebih lanjut Agus mengungkapkan praktik kotor yang dilakukan oleh produsen maupun distributor akan mempengaruhi stok gula nasional. Imbasnya harga gula akan melonjak dan konsumen menjadi pihak yang dirugikan.
"Kepedulian bersama harus menjadi perhatian semua pihak. Ambil untung boleh tapi harus tepat sasaran," terangnya.
Jaga Stabilitas Harga
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto mengatakan pemerintah telah mengambil langkah dalam menjaga stabilisasi harga gula konsumsi di tingkat masyarakat. Melalui BUMN untuk melakukan importasi gula kristal putih (GKP) untuk mengisi kekosongan stok.
"Musim giling yang harusnya jatuh pada akhir Mei, diperkirakan akan terjadi pada akhir Juni. Artinya gula petani akan masuk awal Juli. Ditambah lagi beberapa negara telah menerapkan lockdown yang berpengaruh pada proses distribusi dari luar negeri," ujar Dirjen Suhanto.
Oleh karenanya, pemerintah telah memberikan izin impor gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Bahkan, kementeriannya memberikan penugasan untuk mengalihkan sementara impor gula rafinasi sebesar 250 ribu ton untuk diolah menjadi gula konsumsi dalam rangka mengisi kekosongan di masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memotong rantai distributor dengan cara penugasan melalui distributor yang berafiliasi dengan retail modern. Sehingga dengan pola ini harga jual gula sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bareskrim akan terus mengawal distribusi gula konsumsi," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement