Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, yang didakwa dalam perkara korupsi importasi gula.
Jaksa berpendapat bahwa seluruh dakwaan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Tom Lembong.
Advertisement
Baca Juga
Advertisement
"Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasehat hukum atau terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata JPU saat membacakan nota tanggapannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Jaksa beranggapan bahwa nota dakwaannya telah menguraikan secara jelas bagaimana tindak pidana korupsi importasi gula yang dilakukan oleh Tom Lembong bersama dengan 10 terdakwa lainnya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
"Surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ucap Jaksa.
Menurutnya dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dimana dalam isinya memuat identitas tedakwa, tanggal, dan tertera tanda tangan oleh penuntut umum. Sementara dalam syarat materillnya dakwaan primer maupun subsidair telah memenuhi semua unsur pasal.
"Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata JPU.
Atas dasar itu, Jaksa meminta kepada kepada majelis hakim untuk tetap mengadili perkara korupsi eks Mendag itu.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara Aqua," ucap Jaksa.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara aqua dengan memeriksa pokok perkara," dia menambahkan.
Pengacara Nilai JPU Sengaja Hindari Substansi Eksepsi Tom Lembong
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai menghindar dari substansi keberatan dalam eksepsi yang disampaikan. Menurut dia, JPU tidak mengurai dalil mana yang dibantah oleh kliennya.
“Misalnya, korelasi antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, dan Permen 117 dengan UU Tipikor sama sekali tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ini jelas melanggar prinsip hukum," kata Zaid usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Zaid juga menyoroti inkonsistensi tempus yang sengaja dipersingkat. Dia menilai, JPU sengaja membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong saat menjadi menteri pergagangan yakni 2015-2016. Padahal Sprindik dikeluarkan mencakup tahun 2015-2023.
“Ini ada apa? Kenapa hanya sebatas Pak Tom tempusnya Ini. Harusnya sesuai sprindik, penuntut dengan dakwaan itu harus sejalan karena proses pendakwaan itu berangkat dari proses penyidikan dulu sebelumnya,” kritiknya.
Advertisement
Abai Aturan Hukum
Zaid menuding, jaksa mengabaikan aturan hukum yang dapat menguntungkan kliennya. Sebab berdasarkan KUHAP pasal 1 ayat 2 diatur, apabila ada peraturan perubahan setelah terjadinya tindak pidana, maka yang dipakai adalah aturan yang meringankan.
Dia menjelaskan, aturan meringankan dimaksud adalah UU BUMN yang telah disahkan pada 24 Februari 2025. Dalam UU BUMN tersebut menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.
“Ini tidak retroaktif. Lihat saja surat dakwaan itu 25 Februari, UU diundangkan itu 24 Februari, langsung berlaku. Itu yang kita sangat menyayangkan. Untuk itu kami yakin majelis hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong,” dia menandasi.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
