5 Langkah Strategis Mendag Agus Jaga Harga Bahan Pokok

Kemendag akan membuat regulasi ekspor dan impor untuk pemenuhan bahan pokok di dalam negeri.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Apr 2020, 13:35 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2020, 13:35 WIB
Mendag dan Mentan Sidak Pasar Senen
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (tengah) dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) memeriksa cabai saat inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/2/2020). Sidak dilakukan untuk memantau harga bahan pokok yang dijual pedagang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya menjaga ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional maupun ritel modern. Langkah tersebut untuk menjaga kestabilan harga sehingga tidak mengalami kenaikan di tengah pandemi Corona sekaligus Ramadan ini.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan Kemendag telah menyiapkan 5 langkah strategis untuk menjaga pasokan dan juga harga bahan pangan. Langkah pertama adalah penguatan koordinasi pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kota.

Dengan adanya koordinasi ini maka akan bisa dilihat daerah-daerah yang mengalami kelebihan atau justru kekurangan stok. Dengan begitu, saling silang antar daerah bisa dilakukan untuk menjaga harga bahan pokok.

“Kedua mengintruksikan produsen dan distributor agar tidak melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya gula dipastikan sesuai HET di Rp 12.500 per kg untuk saat ini,” kata Agus dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Langkah ketiga adalah memotong mata rantai distribusi dan optimalisasi penggunaan di tol laut yang akan memotong disparitas harga bahan pokok.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ekspor Impor

20161025-Tol-Laut-IA7
Budi Karya Sumadi bersama rombongan saat diatas KM Caraka Jaya Niaga III-4 yang digunakan sebagai kapal tol laut logistik Natuna di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (25/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Keempat membuat regulasi ekspor dan impor untuk pemenuhan bahan pokok di dalam negeri.

“Khusus untuk gula dipastikan bahwa penugasan telah memberikan penugasan produsen baik itu BUMN dan swasta untuk mengolah gula rafinasi menjadi gula Kristal putih dan dipastikan dijual ke pasar dengan harga HET,” ungkapnya.

Kelima, ia mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Wali Kota untuk kelancaran distribusi terutama dalam situasi pandemi covid-19 ini untuk memastikan distribusi ini lancar.

“Kita juga meningkatkan pengawasan dengan Satgas Pangan serta menindak tegas pelaku yang tidak mematuhi aturan pemerintah,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya