Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, menjelaskan, seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD.
Advertisement
"Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian," jelasnya, Sabtu (2/5/2020).
Menurut hasil evaluasi, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).
Penundaan DAU dikenakan kepada, pertama, Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD. Kedua, bagi Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
Ketentuan Penundaan
Adapun ketentuan penundaan tersebut berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1. Rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
2. Adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan:
a) kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35 persen,b) penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atauc) perkembangan tingkat pandemi Covid-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
3. Penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
"Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020," erang Puspa.
Namun, lanjutnya, apabila Pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk itu, dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refokusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah," kata dia.
Hasil monitoring tersebut, kata Puspa, akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement