Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ikut angkat suara perihal dokumentasi nasib anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dan dibuang ke laut dari kapal berbendera China.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya yang bersangkutan dan akan memastikan keluarga almarhum mendapat hak mereka.
"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono dalam keterangan pers, Kamis (7/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sudiono meningatkan kepada seluruh pelaut untuk memahami, menaati dan mengikuti prosedur pemerintah, termasuk dalam memilih perusahaan keagenan awak kapal, yang mana harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas dia.
Kemudian, Sudiono menjelaskan, penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No. 2976/2 Juli 2009 mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers.
Â
Â
Aturan
Selain itu, penanganan ABK yang meninggal saat berlayar diatur dalam ketentuan International Medical Guide For Ships maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah memang dilakukan dengan melarungkan ke laut.
Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.
"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," jelas Sudiono.
Dia menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.
Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.
Advertisement