Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membolehkan kembali operasional moda transportasi mulai Kamis, 7 Mei 2020. Namun pembukaan kembali operasional moda transportasi tersebut bukan buat mudik karena Pandemi Corona yang belum mereda.
Moda transportasi udara salah satunya, sudah mulai membuka operasional. Terlihat dari maskapai Garuda Indonesia yang telah membuka reservasi tiket pada Rabu, 6 Mei 2020.
Namun moda transportasi kereta api untuk perjalanan jarak jauh masih belum dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal ini disampaikan VP Public Relation PT KAI Joni Martinus.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait dengan adanya informasi bahwa hari ini transportasi dibuka kembali untuk penumpang yang masuk ke dalam kriteria yang dikecualikan di SE Gugus Tugas No 4/2020, sampai saat ini saya belum memberikan tanggapan," kata Joni sebagaimana ditulis Liputan6.com, Kamis (7/5/2020).
Joni menegaskan, hari ini belum ada perjalanan kereta api jarak jauh. Pihaknya mengaku telah membahas hal ini dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dan akan melakukan rapat lanjutan pada hari ini.
"Tadi malam sudah kita bahas dengan DJKA selaku perpanjangan tangan Kemenhub, dan hari ini akan ada rapat lanjutan lagi dengan DJKA," kata Joni.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, moda transportasi akan beroperasi kembali untuk penumpang khusus dan bukan untuk mudik.
"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi. Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Kemenhub Tegaskan Mudik Lebaran Tetap Dilarang
Kementerian Perhubungan mendukung langkah Ketua Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya mudik tetap dilarang.
Seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui siaran pers, Rabu (6/4).
Baca Juga
Adita menjelaskan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur sesuai tata cara protokol kesehatan yang tertuang dalam Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.
Dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat tiga kriteria pengecualian bepergian dengan moda transportasi umum selama aturan larangan mudik belum dicabut pemerintah, pertama, orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kedua, Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Dan ketiga, Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, Pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement