OJK Imbau Nasabah Tak Terdampak Virus Corona Tetap Bayar Kredit

Hal tersebut untuk membantu perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam terutama dalam hal restrukturisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2020, 13:15 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 13:15 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiya mengimbau nasabah perbankan yang tidak terdampak Virus Corona tetap melakukan pembayaran pinjaman. Hal tersebut untuk membantu perbankan agar tidak terdampak terlalu dalam terutama dalam hal restrukturisasi.

"Bagi nasabah yang tidak terdampak Covid, masih mampu membayar kewajibannya, kita harapkan membayar. Supaya sektor keuangan atau perbankan tidak mengalami dampak yang dalam berbagai upaya termasuk restrukturisasi," ujar Heru dalam Video Conference, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Heru mengatakan, pandemi Virus Corona berpotensi dapat meningkatkan rasio kredit macet termasuk juga mengganggu likuiditas permodalan. Setidaknya ada tiga resiko yang dihadapi oleh sektor keuangan yaitu resiko kredit, jalur resiko pasar dan jalur resiko likuiditas.

"Jalur resiko kredit tentunya kalau sektor rill nya terdampak misalnya tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga diperbankan. Tentunya bank harus mulai melihat secara serius melihat dampak dari resiko kredit dan resiko pasar," jelasnya.

 

Risiko Pasar

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Untuk risiko pasar, perbankan juga harus mengamati pelemahan instrumen keuangan dan pelemahan nilai tukar. Kemudian untuk resiko likuiditas, perbankan diharapkan meneliti setiap permohonan restrukturisasi agar tidak memberikan beban yang cukup berat bagi cashflow.

"OJK dalam hal ini tentunya melihat keseimbangan dalam POJK 11 kita melakukan relaksasi terhadap berbagai hal. Kita melihat keseimbangan dari sektor rillnya harus tetap hidup tidak terdampak tapi banyak mengalami permasalahan. Jadi keseimbangan sektor rill dan keuangan ini sangat kita tetapkan sekali," tandasnya.

Anggun P. Situmorang

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya