Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bekerja di kantor saat masa new normal.
"Tidak. Dalam new normal, ASN ada yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office)," jelas dia kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).
Seperti diketahui, Kementerian PANRB telah mengeluarkan aturan bahwa tahap WFH bagi PNS akan berakhir pada 4 Juni 2020. Para abdi negara tersebut lalu akan mulai bekerja dalam fase new normal di penghujung pekan, yakni pada Jumat 5 Juni 2020
Advertisement
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 28 Mei 2020. "Tanggal 5 Juni mulai sistem kerja PNSdalam new normal," ujar Atmaji.
Â
Diumumkan Jumat
Atmaji mengabarkan, kebijakan terkait hal tersebut akan diumumkan pada Jumat ini. "Ya. Hari ini akan terbit SE-nya," jelas dia.
Namun, tak semua PNS akan mengakhiri masa WFH dan masuk ke dalam tahap new normal. Mereka yang bekerja di bawah pemerintah daerah (pemda) yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai di atas 4 Juni, maka sistem kerjanya tetap mengikuti aturan tersebut.
"Bagi daerah yang memberlakukan PSBB tetap berlaku ketentuan PSBB," tutur Atmaji.
Advertisement