Tak Semua PNS Bakal Kerja dari Kantor saat New Normal

Di new normal, ASN atau PNS ada yang WFH (Work From Home) dan ada yang WFO (Work From Office).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 13:00 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan bekerja di kantor saat masa new normal.

"Tidak. Dalam new normal, ASN ada yang WFH (Work From Home) dan WFO (Work From Office)," jelas dia kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).

Seperti diketahui, Kementerian PANRB telah mengeluarkan aturan bahwa tahap WFH bagi PNS akan berakhir pada 4 Juni 2020. Para abdi negara tersebut lalu akan mulai bekerja dalam fase new normal di penghujung pekan, yakni pada Jumat 5 Juni 2020

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 28 Mei 2020. "Tanggal 5 Juni mulai sistem kerja PNSdalam new normal," ujar Atmaji.

 


Diumumkan Jumat

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Atmaji mengabarkan, kebijakan terkait hal tersebut akan diumumkan pada Jumat ini. "Ya. Hari ini akan terbit SE-nya," jelas dia.

Namun, tak semua PNS akan mengakhiri masa WFH dan masuk ke dalam tahap new normal. Mereka yang bekerja di bawah pemerintah daerah (pemda) yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai di atas 4 Juni, maka sistem kerjanya tetap mengikuti aturan tersebut.

"Bagi daerah yang memberlakukan PSBB tetap berlaku ketentuan PSBB," tutur Atmaji.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya