Penerbangan Haji 2020 Batal, Garuda Indonesia Andalkan Bisnis Kargo

Garuda Indonesia turut terkena imbas dengan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jun 2020, 17:15 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2020, 17:15 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
(Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) turut terkena imbas dengan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi. Angkutan haji berkontribusi hingga 10 persen dari total pendapatan perusahaan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia akan mencari pendapatan dana dari sumber lain guna mengatasi penundaan haji tahun ini.

"Haji itu kontribusi 10 persen pendapatan Garuda di tahun-tahun sebelumnya. Ya kita cari pendapatan dari tempat lain," kata Irfan kepada Liputan6.com, Selasa (2/6/2020).

Irfan menyatakan, Garuda Indonesia akan bergantung pada sektor angkutan kargo dan bisnis sewa pesawat (charter) guna menambal pendapatan yang kian tersungkur akibat pembatalan haji.

Adapun pendapatan maskapai Garuda Indonesia ini memang terjun bebas selama masa penyebaran pandemi virus corona. Itu lantaran jumlah penumpang pesawat komersil turun hingga sebesar 95 persen.

"Mudah-mudahan (kargo dan charter) bisa meminimalisir kekurangan, sambil menunggu recovery," ujar Irfan.

Kementerian Agama Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun Ini

Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.

Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menag menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya