Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut Masjid Istiqlal rencananya akan dibuka Juli 2020. Jokowi mengatakan Masjid Istiqlal akan dibuka setelah pembangunan renovasi di masjid tersebut selesai.
"Apakah setelah selesai akan dibuka? Belum kita putuskan. Tetapi tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin, Bapak Imam Besar Masjid Istiqlal bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli," kata Jokowi usai meninjau kesiapan new normal di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, renovasi besar Masjid Istiqlal saat ini sudah 90 persen dan ditargetkan rampung pada awal Juli 2020. Jokowi menekankan bahwa dibuka atau tidaknya masjid tersebut akan diputuskan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.
Advertisement
Kendati nantinya dibuka untuk umum, Jokowi meminta agar disiapkan protokol kesehatan di Masjid Istiqlal. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) di rumah ibadah.
"Tentu saja mulai saat ini, saya titip, mulai disiapkan protokol kesehatan sehingga nanti pada saat kita melaksanakan salat di Masjid Istiqlal semuanya aman dari Covid," jelas dia.
Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Syarat Rumah Ibadah Boleh Dibuka
Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.
"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Fachrul menerangkan, rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.
Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Advertisement