Syarat Surat Bebas Corona Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh Diperpanjang

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Jun 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2020, 20:00 WIB
KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Kereta api jarak jauh saat menunggu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (29/3/2020). PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta membatalkan 28 perjalanan Kereta Api keberangkatan jarak jauh mulai 1 April - 1 Mei 2020 dalam upaya memutus penyebaran virus corona. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.

"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Milik SIKM

7 Kunci Jaga Energi dan Stamina Saat Beraktivitas di Era New Normal
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, (merdeka.com/Imam Buhori).

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," tutup Joni.

Sejak dioperasikan pada 12 Juni hingga 26 Juni, KAI telah melayani 379.109 penumpang yang terdiri dari 47.924 penumpang KA Jarak Jauh dan 331.185 KA Lokal. Selain itu, terdapat 8.287 calon penumpang yang ditolak berangkat karena tidak melengkapi persyaratan.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya