Wahai Penumpang, Perhatikan Hal-Hal Ini Sebelum Naik Kereta

PT Kereta Api Indonesia menyatakan beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab.

oleh Arie Nugraha diperbarui 16 Jun 2020, 21:34 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2020, 21:34 WIB
KAI Batalkan 28 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Penumpang menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (29/3/2020). PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta membatalkan sebanyak 28 perjalanan Kereta Api keberangkatan jarak jauh mulai 1 April - 1 Mei 2020 dalam upaya memutus penyebaran virus corona. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 kemarin, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menyatakan beberapa calon penumpang batal berangkat dengan bermacam sebab.

Mayoritas penyebabnya adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass, diantaranya tidak menyertakan hasil PCR atau rapid test serta surat izin keluar masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta. 

Menurut juru bicara PT KAI Daop 2 Bandung Noxy Citrea, untuk penumpang KA Lokal terdapat beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Persyaratannya jelas Noxy diantaranya setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat atau tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celcius, wajib menggunakan masker serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api. Aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api,” kata Noxy dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2020).

Noxy menuturkan selain KA Lokal, persyaratan ketat pun diberlakukan untuk penumpang KA Jarak Jauh. Terdapat tiga KA Jarak Jauh yang melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 mulai 12 Juni 2020 yaitu KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Purwokerto berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 13.35 WIB, KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong - Pasar Senen berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 14.06 WIB dan KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 23.15 WIB.

Noxy menyebutkan calon penumpang diharuskan untuk melengkapi persyaratan naik KA Jarak Jauh, diantaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selain itu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness/ ILI) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid tes.

“Penumpang juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam. Wajib mengenakan masker. Suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celcius. Menggunakan pakaian pelindung seperti jaket atau pakaian lengan panjang,” ucap Noxy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Protokol Kesehatan

Penumpang kereta api
Pembatalan tiket dan perubahan jadwal keberangkatan dapat dilakukan calon penumpang di loket stasiun yang sudah ditentukan.

Khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, Noxy menerangkan penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona dua stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh. 

Dengan dioperasikannya kembali perjalanan KA Reguler mulai 12 Juni 2020, PT KAI telah menyusun berbagai langkah adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang harus dipatuhi seluruh penumpang. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, sehingga Daop 2 menerapkan berbagai persyaratan ketat untuk naik kereta api, baik untuk penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. 

“Mari kita patuhi bersama protokol kesehatan yang diterapkan dalam perjalanan kereta api agar kesehatan tetap terjaga. Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat  sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan COVID-19,” ujar Noxy.

Noxy menghimbau kepada penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.

Untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini KAI hanya menjual tiket 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

“Jika saat proses boarding atau pengecekan tiket penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen,” sebut Noxy.

PT KAI melansir jumlah keseluruhan penumpang yang telah naik dan berangkat dengan KA Kahuripan dan Serayu Pagi dari stasiun-stasiun di wilayah Daop 2 mulai tanggal 12 - 15 Juni 2020 kurang lebih berjumlah 700 penumpang. (Arie Nugraha)   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya