Liputan6.com, Jakarta - Persoalan sampah menjadi perhatian berbagai kalangan saat ini, mulai dari akademisi, perusahaan, organisasi nirlaba, juga pemerintah, serta masyarakat apalagi di perkotaan.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Menanggai hal tersebut Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.
Advertisement
Baca Juga
“Secara organisasi kita sudah maksimal menghimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.
Selanjutnya budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah, sehingga pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.
Harapan Pedagang
Selain itu, Sarman mengakui bahwa pihaknya sementara melakukan sosialisasi dalam rapat-rapat organisasi saja, belum secara meluas.
Karena pihaknya masih mempersiapkan contoh dan desain kantong pengganti plastik, oleh karena itu pihaknya mengharapkan Pemerintah memberikan arahan yang lebih jelas lagi.
“Kita baru mempersiapkan contohnya dan desainnya makanya kita ingin meminta contoh dari Pemerintah,” pungkasnya.
Advertisement
Mulai 1 Juli Tempat Belanja di Jakarta Dilarang Gunakan Kantong Plastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif berlaku mulai 1 Juli 2020.
Berdasarkan Pergub tersebut, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diminta untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, dia menyatakan pengelola wajib memberitahukan aturan tersebut kepada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.
Selanjutnya, para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat juga dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," jelas Andono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Sanksi
Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
Advertisement