Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan peraturan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Namun, ada sejumlah ketentuan untuk memberikan izin ASN berpoligami.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub tersebut menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan. Demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pergub itu terdiri atas delapan bab yang mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian hingga hak atas penghasilan serta delegasi wewenang.
Advertisement
Pergub itu ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Pergub diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
Pada Bab II, disebutkan ASN atau PNS di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Izin Poligami
Adapun izin poligami bagi ASN diatur dalam bab III mengenai izin beristri lebih dari seorang. Pada pasal 4 disebutkan kalau pegawai ASN pria yang akan poligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan,” demikian dikutip dari isi Pergub ayat 1.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian seperti dikutip dari ayat (2).
Adapun jika tidak mendapatkan izin seperti ayat 2, pegawai ASN dapat kena hukuman disiplin. Ini seperti tertuang dalam ayat 3.
“Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran,” demikian seperti dikutip dari isi pergub ayat 3 pada pasal 4.
Advertisement
Syarat Ajukan Poligami
Selain itu, pegawai ASN yang mengajukan izin poligami juga harus memenuhi persyaratan. Hal ini seperti tertuang dalam pasal 5. Syarat itu antara lain:
a.alasan yang mendasari perkawinan:
1.Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2.Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, ata
3.Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
b.mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
c.mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak
d.sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
e.tidak menganggu tugas kedinasan
f.memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Selain itu, dalam pergub itu juga mengatur kalau izin poligami tidak dapat diberikan apabila:
a.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan
b.tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
c.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat dan atau
e.mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan
Disampaikan ke Atasan Langsung
Selain itu, penyampaian izin poligami ini juga harus disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung. Hal ini dimuat dalam pasal 6 ayat 1.
“Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung,” demikian seperti dikutip dari isi Pergub.
Selain itu, berikut dokumen yang harus disampaikan oleh ASN yang ingin poligami seperti tertuang dalam ayat 2:
a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan/ laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;
c. surat pernyataan kesanggupan berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang membuktikan alasan yang mendasari Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Advertisement