Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan selaras dengan perkembangan industri hiburan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.
"Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan seni, konser, permainan, hingga rekreasim," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, rabu (12/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Apa Itu PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan?
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas layanan hiburan yang mereka nikmati. Pajak ini mencakup berbagai jenis hiburan, mulai dari tontonan film, pertunjukan seni, permainan ketangkasan, hingga tempat hiburan malam.
Advertisement
Berikut beberapa jenis hiburan yang dikenai pajak PBJT:
- Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
- Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.
- Kontes kecantikan dan binaraga.
- Pameran seni dan acara sejenisnya.
- Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.
- Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
- Permainan ketangkasan.
- Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.
- Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.
- Panti pijat dan pijat refleksi.
- Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Pengecualian
Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan hiburan yang bersifat:
- Promosi budaya tradisional tanpa pungutan biaya.
- Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.
- Acara kesenian dan hiburan yang bersifat gratis.
Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Pemerintah menetapkan tarif pajak berdasarkan jenis hiburan yang diberikan:
- 10% untuk hiburan umum seperti konser, pertunjukan seni, dan pameran.
- 40% untuk tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan tarif minimal 40% hingga maksimal 75% untuk kategori hiburan tertentu.
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengubah tarif pajak hiburan, termasuk menurunkan pajak konser atau pagelaran seni internasional dari 15% menjadi 10%, sementara pajak 40% tetap diberlakukan untuk tempat hiburan malam dan spa.
Advertisement
Tujuan Penerapan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Pemerintah menerapkan pajak ini dengan tujuan:
- Menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sejalan dengan perkembangan industri hiburan.
- Mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan seni budaya dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk hiburan umum.
- Mendukung kreativitas pelaku industri hiburan.
- Meningkatkan kontribusi sektor hiburan dalam pembangunan Jakarta.
Sebagai warga yang peduli terhadap perkembangan kota, memahami dan menaati kebijakan pajak merupakan langkah nyata dalam mendukung pembangunan yang lebih baik. Dengan penerapan PBJT ini, diharapkan Jakarta semakin maju, kreatif, dan memiliki daya saing tinggi di industri hiburan!
