Subsidi Bunga dan Penjaminan Modal Kerja Diharap Mampu Bangkitkan UMKM

Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja diharapkan dapat memberikan solusi pasti bagi para pelaku UMKM di tengah pandemi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 12:00 WIB
Teten Masduki
Kementerian Koperasi dan UKM sejak awal membuka kerja sama seluas-luasnya dengan berbagai pihak dengan prinsip transparan, akuntabel, dan semata-mata demi memajukan koperasi dan UMKM di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap Program Skema Subsidi Bunga UMKM dan Penjaminan Modal Kerja yang diluncurkan pemerintah dapat memberikan solusi pasti bagi para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Pelaku usaha mikro saat ini membutuhkan pembiayaan yang ramah, mudah, dan cepat. Sehingga program penjaminan kredit dalam Pemulihan Ekonomi Nasional sangat dinantikan," katanya di Jakarta, Rabu (8/7).

Penjaminan Kredit, menurut MenkopUKM, bertujuan untuk menjembatani akses UMKM ke bank atau lembaga keuangan formal. Khususnya bagi UMKM yang fleksibel namun belum bankable.

Selain itu, Perusahaan Penjaminan Kredit juga berfungsi untuk menjamin pemenuhan kewajiban finansial UMKM sebagai penerima kredit.

“Maka ke depan perbankan dan seluruh Lembaga Pembiayaan harus memprioritaskan UMKM dalam penyaluran pembiayaan dan pendampingan. Karena akan memberikan dampak yang besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kontribusi dalam perekonomian nasional," ujarnya.

Teten menambahkan, pemberian modal kerja kali ini lebih ditekankan untuk mendorong kegiatan usaha. Sehingga UMKM diharapkan dapat segera mendorong perekonomian bergerak kembali.

Meski begitu, kredit modal kerja ini diberikan kepada UMKM yang juga bankable dan kondisi sehat. Seperti koperasi, perorangan, atau badan hukum, dan plafonnya maksimal Rp10 miliar.

Tercatat dari total anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dialokasi khusus untuk KUMKM sebesar Rp123,46 triliun, yang tersebar penganggarannya lintas kementerian/ lembaga dan BUMN.

Penyerapan PEN untuk UMKM sampai 7 Juli 2020 yang sudah terealisasi adalah subsidi bunga KUR dan bantuan likuiditas koperasi melakui LPDB-KUMKM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Subsidi yang Disalurkan

Berburu Produk UMKM Unggulan di Pameran KKI 2019
Pengunjung melihat produk dalam pameran Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pameran ini menampilkan produk-produk UMKM RI mulai dari kain, pakaian, tas, hingga berbagai kuliner seperti kopi buatan anak negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara untuk bantuan pembiayaan investasi koperasi via LPDB-KUMKM (Badan Layanan Umum KemenkopUKM) telah tersalurkan sebesar Rp237,2 miliar dari dana talangan atau 23,72 persen melalui pola konvensional Rp138,3 miliar (10 mitra) dan pola syariah Rp98,9 miliar (17 mitra) dari anggaran yang disiapkan Rp1 triliun.

Untuk Subsidi Bunga KUR, total yang sudah tersalurkan sebesar Rp 12,96 miliar atau 0,26 persen dari total subsidi bunga Rp4,9 triliun yang disiapkan.

Dan untuk Subsidi Bunga NON-KUR melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan pagu masing-masing bantuan masih dalam tahap finalisasi pembahasan Proses penyusunan konsep DIPA dan Perangkat KPA sudah selesai, akan dikirimkan setelah ada keputusan Pagu Anggaran dari DJA Rencana penyaluran melalui 102 bank umum, 1570 BPR, 176 BPRS, dan 110 perusahaan leasing.

Untuk subsidi bunga NON-KUR melalui BUMN, dokumen sumber/ DIPA masih dalam proses penyelesaian. Rencana penyaluran subsidi bunga melalui PT PNM sebesar Rp 1,191 triliun.

"Per 7 Juli 2020, jumlah KUMKM yang telah menerima manfaat program PEN adalah 212.846 KUMKM," tegasnya.

Total penyaluran PEN untuk KUMKM hingga 7 Juli 2020 meningkat menjadi 6,82 persen mencapai Rp8,417 Triliun dari anggaran Rp123,460 triliun, melalui program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi melalui Himbara sebesar Rp8,167 Triliun.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya