OJK Minta Calon Nasabah Lebih Teliti Pilih Produk Asuransi

Aalon pemegang polis perlu lebih jeli terhadap produk asuransi yang dipilihnya sehingga tidak merasa tertipu saat akan melakukan klaim.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Jul 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2020, 14:30 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (4/11/2015). OJK memastikan enam peraturan berkaitan dengan pasar modal syariah diterbitkan sebelum 2015 berakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada di tengah-tengah di antara industri asuransi dan nasabah. Hal ini tentu saja sulit. Sebagai regulator, OJK harus bisa menjamin kelangsungan dari industri ini. Namun di saat yang bersamaan, OJK juga harus melindungi konsumen atau nasabah.

“Dengan ada kondisi seperti ini tidak mudah bagi pelaku juga. Sementara bagi regulator, kita akan membuat suatu regulasi aturan, tapi nanti saat mulai pulih biasanya orang Indonesia kalau sudah direlaksasikan jadi terlena. Begitu mau dikembalikan lagi kebingungan, terlanjur enak, malas untuk berjuang,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanudin dalam acara InfobankTalkNews Media Discussion dengan tema: "Peluang dan Tantangan Asuransi di Era Digital”, Kamis (30/7/2020).

Ihsanudin melanjutkan, calon pemegang polis perlu lebih jeli terhadap produk asuransi yang dipilihnya. Hal ini menanggapi pengakuan pemegang polis yang uangnya berkurang saat dicairkan.

“Kalau product knowledge kita tidak mengerti dengan baik atau bahkan ada tuduhan terjadi miss-selling. Semegang polis itu tidak mengerti detail dari produk. Jadi ketika mau mencairkan seperti saving plan, unit link , itu kaget. Kok berkurang uangnya. Padahal ada komponen yang harus di-esclose kepada calon pemegang polis,” beber Ihsanudin.

Hal inilah yang membuat OJK merasa sulit. Di satu sisi, industri asuransi ingin berkembang. Namun di sisi lain perlu untuk menjaga perlindungan konsumen.

Ihsanudin menambahkan, bahwa rasio jumlah pengawas dan industri asuransi tidak seimbang. Hal ini semakin memuat OJK kewalahan, dan tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jumlah Penduduk Indonesia Jadi Peluang Bagi Industri Asuransi

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebelumnya, jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 265 juta jiwa dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia merupakan salah satu sumber daya yang dimiliki Indonesia. Bagi beberapa bidang usaha, jumlah tersebut merupakan peluang bisnis yang potensial termasuk bagi bisnis asuransi jiwa.

Peluang bisnis yang potensial tentunya harus ditunjang dengan strategi bisnis yang tepat sasaran. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa nasional PT Bhinneka Life Indonesia (Bhinneka Life) dengan menggandeng perusahaan pialang asuransi PT Proteksi Pradana sebagai mitra pemasaran produk Bhinneka Assurance Keluarga Indonesia guna mengembangkan jaringan pemasaran agar dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.

 

Peresmian kerja sama strategis ini ditandai dengan pelaksanaan seremonial penandatanganan perjanjian kerjasama secara virtual oleh Direktur Utama Bhinneka Life, Wiroyo Karsono dan Direktur Proteksi Pradana, Bagus Adhitya Rama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

“Kerjasama ini merupakan salah satu strategi bisnis Bhinneka Life dalam mengembangkan jaringan pemasaran. Dimana tujuan dari strategi pengembangan pemasaran ini adalah untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memiliki produk asuransi jiwa dengan premi yang sangat terjangkau untuk satu keluarganya” ujar Wiroyo.

Wiroyo juga menambahkan, hnya cukup mengakses microsite http://pradana-bhinnekalife.com dan melakukan transaksi senilai 100 ribu rupiah, satu keluarga akan langsung mendapatkan manfaat perlindungan jiwa dari produk Bhinneka Assurance Keluarga Indonesia.

Bhinneka Assurance Keluarga Indonesia merupakan salah satu produk unggulan dari Bhinneka Life yang memberikan manfaat perlindungan jiwa optimal bagi satu keluarga.

Dengan premi yang sangat terjangkau yaitu mulai dari 100 ribu rupiah per tahun, Bhinneka Assurance Keluarga Indonesia mampu memberikan manfaat perlindungan jiwa hingga 13 juta rupiah untuk satu keluarga selama satu tahun. Dimana jika salah satu anggota keluarga mendapat risiko meninggal dunia oleh sebab apapun, Polis akan tetap aktif hingga akhir periode Polis.

“Situasi pandemi Covid-19 yang melanda dunia khususnya Indonesia dalam 6 bulan terakhir membuat hampir semua model bisnis mengalami dampak. Kesulitan membawa hikmah perlunya perubahan. Era pemasaran produk berevolusi untuk bisa sejalan dengan protokol kesehatan dan tetap menghasilkan bisnis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya