Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,8 juta data rekening baru calon peserta yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan, untuk tahap 4.
“Kemarin kita menerima data baru dari BPJS ketenagakerjaan 2,8 juta calon penerima, mudah-mudahan batch keempat ini akan kita proses sesuai juklaknya (petunjuk pelaksanaan), mulai hari ini kita akan melakukan ceklis untuk 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diberikan BPJS ketenagakerjaan,” kata Ida saat kunjungan ke penerima BSU di Cikarang, Bekasi, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga
Kemudian, setelah menerima data dari BPJS pihaknya memaksimalkan waktu selama 4 hari kerja terhitung semenjak Rabu (16/9) untuk melakukan check list kelengkapan data.
Advertisement
Menurutnya, ketentuan 4 hari tersebut memang sudah diatur dalam Petunjuk Teknik (Juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Nantinya, data yang telah di check list tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.
Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan sudah melakukan transfer tahap I kepada 2,5 juta peserta, tahap II kepada 3 juta peserta, dan tahap III kepada 3,5 juta peserta penerima BSU.
Adapun terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan penyaluran subsidi gaji tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore, 398 Ribu Tenaga Honorer dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan
Sebanyak 398 ribu tenaga honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji pada gelombang kedua, yaitu di Oktober dan November 2020. Ini sesuai instruksi Presiden Jokowi dan Ketua Pelaksana KCPEN Erick Thohir.
Sama seperti subsidi gaji yang terima oleh pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, dalam 2 bulan tersebut tenaga honorer ini akan mendapat subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Subsidi gaji kepada honorer merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada mereka yang sudah mengiur, membayar BPJS ketenagakerjaan.
“Dari 15 juta tenaga kerja yang didaftar di BPJS yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398 ribu merupakan tenaga kerja honorer. Jadi Alhamdulillah kita sudah bisa melakukan transfer batch pertama dan batch kedua. Insyaallah nanti batch ke 3, 4, 5 nya bisa segera kita transfer akhir September,” kata Budi dikutip Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, tenaga honorer yang mendapatkan bantuan nantinya mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Acuan BPJS karena pemerintah membutuhkan data yang lengkap tentang para tenaga honorer.
Program Bantuan Subsidi Gaji diberikan kepada 15,72 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Nilainya sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan dari September-Desember 2020.
“Ini program yang baru diluncurkan (27 Agustus 2020) penetrasinya sudah cukup baik kita sudah Salurkan 2 batch sekitar Rp 7 triliun lebih hampir Rp 8 triliun yang sudah kita salurkan untuk 2 batch. Rencananya akan kita berikan ke 15,72 juta karyawan yang terdaftar di BPJS,” tegas dia.
Termasuk BSU untuk tenaga kerja honorer, ia menegaskan akan segera disalurkan pada Oktober dan November nanti secara bertahap.
Advertisement
Tenaga Honorer Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah
Pemerintah berencana melakukan perluasan penerima bantuan subsidi gaji untuk tenaga honorer. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (14/9/2020).
“Tadi presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer. Pemerintah akan melakukan kajian dimana tenaga honorer pun akan diberikan bantuan,” ujar Menko Perekonomian.
Hal ini, lanjut Airlangga, karena sebagai tenaga honorer sudah mendapatkan bantuan dari data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, pemerintah berencana meratakan kebijakan tersebut kepada seluruh tenaga honorer.
“Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer,” kata dia.
Lebih lanjut, Airlangga belum bisa memastikan detail skema dari bantuan subsidi gaji ini, berapa besarannya, hingga waktu pencairannya.
Saat ini, pemerintah melalui kementerian terkait tengah melakukan kajian terhadap hal-hal yang menyangkut rencana subsidi upah untuk tenaga honorer ini.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan bantuan bergulir bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Mereka yang menerima bantuan itu juga harus memenuhi ketentuan. Salah satunya memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Masing-masing dari para pekerja tersebut menerima total subsidi gaji sekitar Rp 2,4 juta.