Kementerian BUMN Tanggapi Surat Erick Thohir ke Menteri ESDM Soal Kondisi PLN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Okt 2020, 21:33 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2020, 21:30 WIB
PLN meresmikan 5 Gardu Induk (GI) dengan total kapasitas 300 MVA yang tersebar di Provinsi Lampung yaitu GI Jati Agung, GI Ketapang, GI Langkapura, GI Dipasena, dan GI Mesuji, Rabu (23/9/2020).
PLN meresmikan 5 Gardu Induk (GI) dengan total kapasitas 300 MVA yang tersebar di Provinsi Lampung yaitu GI Jati Agung, GI Ketapang, GI Langkapura, GI Dipasena, dan GI Mesuji, Rabu (23/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat atas nama Menteri BUMN Erick Thohir yang ditujukan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan isi berupa permintaan dukungan kinerja operasional kepada PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam surat tersebut, untuk memulihkan PLN dari dampak pandemi, maka Kementerian BUMN meminta agar Kementerian ESDM dapat mendorong pelaku usaha untuk menggunakan jasa PLN serta melakukan penyesuaian RUPTL 2020-2029.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut. Namun Arya menegaskan, meski Kementerian BUMN meminta bantuan ke Kementerian ESDM, bukan berarti kondisi PLN sedang parah.

"Mengenai surat Pak Menteri ke ESDM dan BKPM itu memang benar, surat Pak Menteri itu bukan berarti bahwa PLN itu kondisinya parah,"ujar Arya kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Arya bilang, Erick ingin agar kondisi oversupply PLN dapat ditangani dengan baik serta tidak terjadi pemborosan. Daripada membangun pembangkit lagi, lebih baik memanfaatkan pasokan listrik yang sudah ada. PLN mampu memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia.

"Yang diliat Pak Menteri adalah karena PLN sudah oversupply, ngapain kalau tidak dimanfaatkan dan juga kalau ada institusi baru, apalah namanya itu, nggak perlu buat pembangkit baru, karena sudah oversupply, bagusnya memanfaatkan yang sudah ada," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya